
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Situbondo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dengan mengamankan dua orang pria berinisial MS dan DH pada Kamis (15/1/2026). Operasi ini tidak hanya menyita barang bukti sabu seberat 42,07 gram, tetapi juga mengungkap modus operandi serta jaringan yang lebih luas.
Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang akurat dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo, tepatnya di Jalan Raya Situbondo-Bondowoso, Desa Kotakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua tersangka. Kepala Satresnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa salah satu tersangka, MS, diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari penjara sekitar lima hari sebelum penangkapan. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba ini cenderung berulang dan melibatkan individu yang sudah pernah tersangkut hukum.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti signifikan. MS ditemukan membawa tas yang berisi paket-paket sabu yang diduga telah dikemas untuk diedarkan, serta sejumlah uang tunai Rp 8,5 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba. Sementara itu, DH diamankan bersama dengan unit kendaraan bermotor dan telepon genggam yang diduga kuat sebagai alat komunikasi untuk mengatur transaksi dan berkomunikasi dengan pihak lain dalam jaringan. Penyitaan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Situbondo.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk menggali informasi lebih lanjut terkait asal-usul narkoba, serta mengidentifikasi jaringan pelaku lainnya. Barang bukti narkotika juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk uji laboratorium guna memastikan jenis dan kandungannya. Polres Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba demi menciptakan Situbondo yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
BiroTIN/STB








