
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad Syamsul Arifin (KASA) kembali didera kabar miring. Proyek strategis ini diduga menggunakan material konstruksi dari tambang ilegal asal Desa Sumber Anget, Kecamatan Ledokombo, Jember, yang diselundupkan melalui manipulasi dokumen surat jalan perusahaan tambang asal Situbondo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material Base Course yang dikirim ke lokasi proyek secara fisik berasal dari wilayah Ledokombo, Jember. Namun, untuk mengelabui pemeriksaan administrasi, dokumen pengiriman diduga menggunakan nama perusahaan tambang resmi (PT) yang berbasis di Situbondo.
Praktik ini diduga kuat dilakukan untuk melegalkan material yang sebenarnya tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, sehingga seolah-olah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) proyek konstruksi.
“Secara fisik materialnya dari Jember, tapi surat jalannya memakai nama PT di Situbondo. Ini adalah bentuk manipulasi administrasi yang sistematis,” ungkap seorang sumber lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH CAKRA DPC Situbondo, Nofika Saiful Rahman (yang akrab disapa Opek), memberikan pernyataan keras. Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ke ranah pidana murni.
“Jika benar material berasal dari tambang ilegal dan masuk melalui surat jalan yang dipalsukan, ini adalah tindak pidana serius. Jangan main-main dengan proyek strategis nasional. Ini mencederai hukum dan berpotensi merugikan negara jika material yang masuk tidak sesuai dengan standar kualitas (SPEK) dan RAB yang ditentukan,” tegas Opek.
LBH CAKRA menegaskan tidak akan tinggal diam melihat adanya dugaan praktik “mafia proyek” dalam pembangunan Bandara KASA. Dalam waktu dekat, pihaknya akan membawa temuan ini ke jalur hukum.
“Kami akan segera melaporkan persoalan ini secara resmi kepada aparat penegak hukum. Siapa pun yang terlibat, baik penyedia material maupun pihak yang membekingi, harus bertanggung jawab. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan mafia,” pungkas Opek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang proyek Bandara KASA maupun pihak PT di Situbondo yang namanya dicatut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
BiroTIN/STB






