
Tetopongindonesianews.com
Pesawaran, Lampung – Menanggapi berbagai keluhan dan potensi masalah yang timbul dari operasional Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 18 Februari 2016. Fokus utama RDP adalah menyoroti kelalaian dalam administrasi, minimnya koordinasi dengan pemerintah desa, serta isu perizinan dan lingkungan yang mengemuka.
Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, SH, MH, dalam pernyataannya menekankan pentingnya program nasional ini dijalankan sesuai koridor hukum. “Kami memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengelola dapur MBG di Pesawaran. Penyelesaian izin administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah prioritas. Jangan sampai program yang mulia ini justru menjadi sumber masalah baru di masyarakat,” ujar Rico. Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dengan pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir, S.I.Kom., menegaskan bahwa operasional tanpa izin lengkap sangat tidak dibenarkan. “Regulasi harus ditegakkan. Aktivitas dapur MBG tidak bisa berjalan sebelum semua persyaratan terpenuhi, demi menjaga keamanan pangan, kelestarian lingkungan, dan kepentingan utama masyarakat,” tegas Nasir.
Dalam sesi RDP yang dinamis, Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, memaparkan secara rinci berbagai persoalan yang dihadapi warganya. Permasalahan mencakup rekrutmen tenaga kerja yang tidak transparan, dugaan arogansi dari pihak pengelola, serta dampak negatif terhadap lingkungan. Keluhan warga meliputi bau tak sedap yang ditimbulkan dapur MBG, kegagalan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah ada surat peringatan, penolakan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi desa, serta pengabaian layanan pengelolaan limbah BUMDes Sampah. Konflik memuncak ketika distribusi MBG kepada sebagian penerima manfaat dihentikan pasca sebuah video yang diunggah salah satu penerima terkait menu MBG.
Menyikapi situasi tersebut, Pemerintah Desa Taman Sari mengajukan serangkaian tuntutan yang konstruktif, meliputi: pemulihan hak penerima yang dirugikan, penyelesaian izin lingkungan dan pembangunan IPAL, penguatan kerja sama dengan BUMDes dan koperasi desa, optimalisasi penggunaan BUMDes Sampah, serta penerapan transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja dengan prioritas bagi warga kurang mampu. Selain itu, diusulkan penyesuaian nilai MBG kering pada hari Sabtu dan evaluasi mendalam terhadap kinerja seluruh pengelola.
Menutup RDP, DPRD Pesawaran berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran regulasi secara tegas. “Program MBG hadir untuk kesejahteraan rakyat. Setiap ketidaktaatan terhadap aturan akan kami sikapi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Ketua DPRD Pesawaran, Rico Julian.
Bang Ain







