
Teropongidonesianews.com
Bandung – Berkaitan dengan penyelenggaraan PAW, terdapat klarifikasi terkait pembentukan dan pelantikan Panitia Penyelenggara Pemilihan Panitia Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung Timbulkan Polemik yang berkepanjangan, pasalnya Beberapa warga terutama Ketua RW dan RT mengatakan bahwa mereka tidak di beritahu terlebih dahulu tentang pemilihan Ketua Panitia Pelaksanaan PAW Desa Nagrak, akhirnya pada saat Musdes yang di selenggarakan oleh Pihak BPD yang dipimpin oleh Nurhadi muncul pertanyaan yang diajukan mengenai proses pelantikan panitia tersebut, akan tetapi tidak di indahkan dan mengatakan bahwa pilihan Ketua Panitia, yaitu ASEP adalah pilihan langsung sesuai dengan prosedur dan track Record yang sudah di dapat dari pihak bersangkutan.
Pada Akhirnya Musdes yang di adakan di Balai Desa Nabrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung pada tanggal 27 Februari 2026 tersebut tidak berjalan lancar karena ada beberapa warga atau Ketua RW yang pulang dengan memendam rasa kecewa karena di duga ketidaknyamanannya transparan nya pihak BPD pada mereka.

Hasil konfirmasi dengan salah satu pemerhati Kegiatan mengatakan bahwa pembentukan panitia Panitia harus melalui musyawarah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak untuk menghindari praktik politik yang mengandung kepentingan tertentu. Jika jumlah anggota panitia berjumlah ganjil, pelantikan dapat dilakukan langsung setelah musdes. Selain itu, BPD Desa memiliki kewajiban membentuk panitia paling lambat 15 hari setelah jabatan Kepala Desa menjadi kosong. Proses selanjutnya, panitia akan melaporkan kepada BPD, yang kemudian melaporkan kepada Bupati untuk pengeluaran Surat Keputusan (SK) paling tidak 14 hari setelah laporan diterima.
Di katakannya lagi bahwa semua tahapan tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 66 tahun 2017 karena Permendagri Nomor 65 Tahun 2017: Mengatur tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, khususnya mengenai pemilihan kepala desa, seperti syarat calon dan tata cara pemilihan, sedangkan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Mengatur tentang perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, yang fokus pada pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, termasuk ketentuan tentang PAW.
Jadi, jika berkaitan dengan PAW Kades, yang menjadi acuan adalah Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, sedangkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 lebih terkait dengan pemilihan kepala desa secara umum.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung yang disampaikan kepada para Sekretaris Camat, penyusunan rundown tahapan Pilkades mulai dari persiapan hingga rencana pelantikan diminta segera disampaikan. Hal ini menjadi dasar untuk pemantauan dan evaluasi (monev) dari pihak DPMD, mengingat pelaksanaan serta penentuan tanggal tahapan Pilkades dikembalikan ke kewenangan masing-masing desa dan tidak akan dikeluarkan secara terpusat oleh DPMD.
Sampai berita ini di tulis, menurut Beberapa Nara sumber mengatakan bahwa Oknum BPD yang membentuk Panitia tersebut diduga kuat telah melanggar aturan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan pada Publik, yang artinya hanya untuk kepentingan sepihak, tidak berdasarkan pendapat atau saran dari warga lainnya yang juga memiliki hak dan kewajiban yang sama di negara Indonesia, selain itu yang di pakai permendagri dengan nomor yang kurang tepat, sedangkan pihak bersangkutan tidak bisa menjelaskan pada Warga atau beberapa Ketua RW yang “Di Undang hanya untuk pemberitahuan penunjukan”
RAJA – Korwil Jabar








