Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
SURABAYA, 13 MARET 2026 – Kasus yang melibatkan sejumlah debt collector dan diduga mengalami rekayasa perkara kini dilaporkan ke Subbid Propam Polda Jawa Timur. Langkah ini ditempuh oleh kuasa hukum para terlapor setelah menemukan indikasi ketidakprofesionalan dalam pembangunan konstruksi perkara.
Kuasa hukum Sugeng Hariyanto, SH., MH dari Perkumpulan Black Lawyer Banyuwangi menyatakan, peristiwa yang terjadi pada 20 Februari 2026 yang dilaporkan sebagai pengeroyokan sejatinya hanya benturan fisik tidak disengaja. Namun dalam prosesnya berkembang menjadi tuduhan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Laporan ke Propam merupakan upaya koreksi terhadap dugaan penyimpangan prosedur hukum yang berpotensi mencederai keadilan,” ujar Sugeng.
Selain melapor ke Propam Polda Jatim, tembusan juga dikirim ke Bareskrim Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, DPR RI, dan Presiden RI untuk memastikan transparansi. Tim hukum juga telah mengajukan praperadilan dan mengusulkan penyelesaian melalui Restorative Justice.
Irawan








