
Teropongindonesianews.com
Batam – Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah yang murni diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Namun, kebijakan mulia ini justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab yang melakukan penimbunan demi meraup keuntungan pribadi. Salah satunya diduga dilakukan oleh seorang oknum bermarga Manalu, yang kuat diduga menjadi otak di balik penimbunan BBM jenis solar subsidi di sebuah gudang di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, Jumat (13/03/2026).
Tim media yang melakukan investigasi di lokasi menyaksikan langsung aktivitas mencurigakan. Sebuah mobil tangki berisi solar subsidi terlihat memasuki area gudang berpagar seng berwarna merah yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi pemandangan yang biasa.
“Saya sudah sering melihat mobil tangki minyak solar mondar-mandir keluar masuk gudang itu. Sepertinya tempat itu memang sengaja dijadikan tempat penimbunan solar,” ungkap salah satu warga.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai durasi aktivitas dan keterlibatan pihak lain, warga lain membeberkan indikasi adanya perlindungan dari oknum tertentu, sehingga aktivitas ini dianggap berjalan lancar tanpa gangguan.
“Aktivitas ini sudah cukup lama berjalan, katanya milik Bang Manalu. Kami mendengar ada oknum berseragam yang membeckingi, makanya sampai sekarang aman-aman saja. Seperti orang yang kebal hukum,” ujarnya dengan nada kesal.
Keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal ini juga menimbulkan kekhawatiran serius bagi keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Lokasi gudang yang berada tepat di tengah kawasan padat penduduk atau perumahan dinilai sangat berisiko.
“Jujur saja, kami warga Sei Binti merasa sangat resah. Kami takut suatu saat terjadi kesalahan yang memicu kebakaran hebat. Dampaknya pasti fatal karena gudang itu berisi solar dan letaknya di tengah perumahan dengan jarak rumah yang sangat berdekatan,” jelas warga lain yang rumahnya tak jauh dari lokasi.
Merespons hal ini, warga Kelurahan Sei Binti memohon kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Mereka menuntut tindakan tegas dan hukum yang berlaku dijalankan tanpa kompromi.
“Kami memohon kepada Polsek Sagulung, Polresta Barelang, Krimsus, Polda Kepri, hingga DPRD untuk segera menindak tegas dan menghukum para mafia ini sesuai undang-undang. Perbuatan mereka sudah sangat meresahkan masyarakat,” harap mereka.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Berata
Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia diancam dengan sanksi pidana yang sangat berat. Tindakan ini dianggap merugikan ekonomi negara dan hak masyarakat umum.
Berdasarkan peraturan yang berlaku:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Menjadi dasar hukum utama, di mana Pasal 55 secara khusus melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengubah ketentuan Pasal 55 UU Migas. Penimbunan, penyalahgunaan, atau pembelian solar subsidi secara tidak sah kini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah).
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, serta menetapkan siapa saja konsumen yang berhak menerima solar subsidi (rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, dll).
Modus Operandi yang Sering Terjadi
Dalam praktiknya, modus penimbunan solar subsidi yang sering dijerat hukum antara lain:
– Membeli solar subsidi di SPBU secara berulang kali menggunakan tangki kendaraan yang dimodifikasi.
– Menggunakan barcode MyPertamina yang tidak sah atau menyalahgunakan barcode milik pihak lain.
– Menjual kembali solar bersubsidi kepada sektor industri atau pihak yang tidak berhak dengan harga yang lebih tinggi.
Aktivitas penimbunan ini dikategorikan sebagai tindak pidana serius. Pihak berwenang terus diharapkan untuk menindak tegas pelaku demi menjaga kuota BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
Penulis: Redaksi / TEAM








