Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
PASURUAN – Dugaan pengancaman, pelecehan seksual, dan penyebaran rekaman aktivitas intim yang melibatkan korban perempuan berinisial RD dengan laki-laki berinisial TK dari Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, TK belum menghadiri panggilan yang telah diberikan oleh Polres Pasuruan.
Ketika Tim Investigasi Media Teropong mengkonfirmasi langsung kepada TK dan pihak yang mengatasnamakannya berinisial YN, TK menyampaikan, “Saya tidak dapat memenuhi surat panggilan dari Polres atau mengikuti instruksi sebelum mendapatkan arahan dari saudara saya YN. Seluruh permasalahan ini telah kami serahkan kepada YN untuk ditangani.”
Sementara itu, YN saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Tim Investigasi Teropong menjelaskan, “Saat ini pihak TK belum dapat menghadiri proses penyelidikan karena menjelang hari raya. Mohon maaf jika prosesnya harus ditunda hingga setelah hari raya demi kenyamanan bersama.”
Dari keterangan korban RD, awalnya TK sering memberikan uang serta mengajaknya makan bersama, hingga hubungan keduanya menjadi akrab. TK kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan di daerah Tretes, dengan janji memberikan uang serta akan membeli atau membangun rumah untuknya. Korban RD yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu akhirnya merelakan diri, meskipun sebelumnya mendapat ancaman dari TK yang mengatakan, “Hidupmu tidak akan tenang” jika menolak. TK juga menyampaikan bahwa jika RD menolak untuk menikahinya, maka ia wajib mengakui anak dari TK atau tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain.
Pada pertemuan kedua untuk berhubungan badan, korban menyetujui dengan syarat mendapatkan uang sebesar Rp1 juta. Namun, RD tidak mengetahui bahwa aktivitas intim mereka direkam tanpa persetujuannya. Sekitar satu bulan kemudian, video tersebut menjadi viral di desa mereka setelah korban mendapatkan informasi dari saudaranya berinisial RL.
Setelah RD menanyakan langsung kepada TK, pelaku mengakui telah merekam dan menyebarkan video tersebut. Pihak kepolisian yang menangani laporan kasus ini telah mengeluarkan surat panggilan kepada TK untuk memberikan keterangan dan klarifikasi, namun hingga saat ini ia belum muncul.
Kepolisian mengimbau agar pihak yang bersangkutan segera menghadiri panggilan untuk mengklarifikasi seluruh perkara secara terbuka dan sesuai dengan hukum. Selain itu, pihak berwenang memberikan dukungan penuh kepada korban dan mengingatkan bahwa penyebaran video intim tanpa persetujuan serta pelecehan seksual termasuk pelanggaran hukum yang dikenai sanksi berat.
Berikut adalah beberapa pasal hukum yang dapat menjadi dasar penuntutan:
• Pasal 483 KUHP: Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia untuk memaksa orang lain memberikan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV. Ancaman yang dilakukan melalui WhatsApp atau media komunikasi lainnya juga termasuk dalam ruang lingkup pasal ini.
• UU No. 1 Tahun 2024 tentang Teknologi Informasi: Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 mengatur tentang penyalahgunaan teknologi informasi, termasuk penyebaran foto atau video tanpa izin yang melanggar privasi. Pelaku dapat dikenai pidana hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp400 juta.
Bersambung…
Tim







