
Teropongindonesianews.com
Madiun – Dualisme kepengurusan dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menjadi sorotan. Khoirun Nasihin dan H. Edy Rudyanto menegaskan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) harus tetap netral sebagai lembaga pembinaan.
Mereka menyatakan IPSI bukan lembaga peradilan dan tidak berwenang menentukan eksistensi salah satu pihak kepengurusan yang sama-sama aktif dan memiliki anggota. Realitas di lapangan harus menjadi pertimbangan utama.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pembinaan harus inklusif dan tidak diskriminatif. Sikap eksklusif berpotensi merugikan atlet dan menimbulkan konsekuensi hukum.
Sebagai solusi, mereka mendorong IPSI memberikan pengakuan administratif kepada kedua entitas atau pengakuan bersyarat hingga sengketa selesai.
“Eksistensi tidak ditentukan oleh pengakuan sepihak. Fakta di lapangan adalah dasar yang tidak bisa dihapus,” tutup Khoirun Nasihin.
Irawan







