
Teropong Indonesia News
PASURUAN – Perselisihan sepele yang bermula dari urusan pecahan genteng, ternyata berujung pada tindakan kekerasan yang sangat memilukan dan melukai fisik sejumlah warga. Peristiwa biadab ini terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB tepat di depan kediaman Ketua RT, Dusun Kemuning RT/RW 10/04, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Akibat ulah segelintir orang yang tidak bisa menahan emosi, sejumlah warga menjadi korban dan akhirnya kasus ini dibawa ke jalur hukum melalui laporan resmi ke polisi.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTPM/SAT RESKRIM/119/IV/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR yang diterbitkan oleh Polres Pasuruan Kota, tercatat pelapor utama dalam kasus ini adalah M. Ayub (49 tahun), pekerja swasta sekaligus warga setempat. Ia melaporkan perbuatan aniaya yang menimpa dirinya maupun warga lain, yang melibatkan sekelompok orang sebagai pihak terlapor.
Kronologi bermula dari perselisihan antara Supandi Achmad dengan Sobirin yang dipicu oleh masalah sepele terkait pecahan genteng milik Supandi Achmad. Awalnya hanya berupa pertengkaran mulut yang terjadi di lingkungan warga. Namun, situasi berubah drastis dan menjadi semakin memanas saat Sobirin masuk ke dalam rumah Ketua RT. M. Ayub yang bermaksud meredakan suasana dan menyelesaikan masalah secara baik-baik pun turut masuk ke rumah Ketua RT.
Alih-alih duduk bersama mencari jalan damai, pertengkaran justru meluas dan berubah menjadi tindakan fisik yang sangat kejam. Tidak hanya Sobirin, anak-anaknya pun ikut terseret dan dengan leluasa melakukan tindakan yang tidak manusiawi. Suasana menjadi kacau balau, teriakan dan jerapan kesakitan terdengar di mana-mana.
Akibat tindakan biadab tersebut, M. Ayub mengalami luka serius di bagian wajah, kepala, hingga mulut yang berdarah-darah. Nasib naas juga dialami oleh Supandi Achmad yang dipukul di bagian belakang kepala hingga luka terbuka dan harus dijahit di rumah sakit karena pendarahan yang cukup parah.
Tidak berhenti di situ, kekerasan yang terjadi begitu membabi buta hingga turut menyasar kaum perempuan. Ibu Sumiyati menjadi korban keganasan yang lain, di mana bibir bagian bawahnya robek menganga dan berdarah hebat. Diduga kuat, luka mengerikan itu adalah akibat pukulan keras yang dilancarkan oleh Efi, putri dari Sobirin. Luka tersebut menjadi bukti nyata betapa beringasnya perlakuan yang diberikan, seolah-olah tidak ada rasa kemanusiaan sedikit pun di hati para pelaku.
Segera setelah kejadian yang menyayat hati itu, para korban melaporkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota. Pihak kepolisian telah resmi menerima laporan tersebut dan saat ini penanganan perkara berada di bawah Satuan Reserse Kriminal dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap orang.
Menanggapi peristiwa yang sangat memprihatinkan ini, Erik selaku Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya yang bertindak sebagai kuasa pendamping hukum para korban, menyatakan kemarahannya sekaligus komitmennya untuk tidak tinggal diam. Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini sampai titik darah penghabisan agar para korban mendapatkan hak dan keadilan yang sesungguhnya. Menurutnya, tindakan penganiayaan yang disertai kekerasan sedemikian rupa adalah perbuatan keji yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Saya mendesak Polres Pasuruan Kota untuk tidak main-main dan segera menindaklanjuti perkara ini dengan tegas. Lihatlah apa yang terjadi, ada kepala yang pecah, ada bibir yang robek menganga, ada darah di mana-mana! Ini jelas merupakan tindak pidana berat, bukan lagi sekadar masalah antar tetangga atau delik aduan yang bisa diredam dengan damai. Penanganannya harus tegas, tuntas, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Erik dengan nada tinggi dan penuh penekanan.
Ia juga menyampaikan harapan dan keyakinannya bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan kasus ini berlarut-larut. “Hukum adalah panglima tertinggi. Saya percaya Polres Pasuruan Kota akan mengedepankan integritas dan ketegasan. Jangan sampai ada yang merasa kebal hukum hanya karena alasan tertentu. Kami yakin Polres Pasuruan Kota akan membuktikan kinerja terbaiknya dan menjalankan tugas sesuai semboyan kepolisian, yaitu Polisi Untuk Masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwajib masih terus mendalami kasus serta mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya. Masyarakat dan pihak pendamping hukum kini menanti langkah nyata kepolisian untuk mengungkap fakta dan menjerat para pelaku agar tidak ada lagi kekerasan serupa yang terulang di kemudian hari. Irawan – Kabiro







