
SIMALUNGUN – TEROPONG INDONESIA NEWS
Tanggapan positif dan langkah nyata segera ditunjukkan oleh Manajemen PTPN IV Regional II Unit Marjandi. Berbagai sorotan publik terkait aspek keselamatan lalu lintas yang diangkat melalui pemberitaan, akhirnya membuahkan hasil konkret demi keamanan bersama.
Manajemen langsung bergerak cepat setelah armada pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) menjadi perhatian luas karena diduga belum memenuhi standar keamanan pengangkutan yang memadai.
Melalui surat resmi yang diterima redaksi pada Kamis (02/04/2026), Asisten Personel Kebun (APK) Marjandi, Ahmad Suhaimi, menyampaikan klarifikasi resmi serta dokumentasi terbaru terkait kondisi armada di lapangan.
Dalam sikap yang kooperatif, Ahmad Suhaimi melampirkan bukti visual yang menunjukkan perubahan signifikan. Truk-truk pengangkut TBS yang sebelumnya terlihat terbuka, kini telah dilengkapi dengan pemasangan jaring pengaman berwarna putih secara menyeluruh.
“Menyikapi pemberitaan yang tayang di media Teropong Indonesia News, dengan ini kami sampaikan rilis berita bantahan dan klarifikasinya. Mohon untuk ditayangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers,” tulis Ahmad Suhaimi dalam korespondensinya.
Langkah proaktif yang diambil PTPN IV Marjandi ini patut diapresiasi sebagai wujud tanggung jawab korporasi, khususnya BUMN, terhadap keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi.
Namun demikian, berbagai pihak berharap bahwa pemasangan jaring pengaman ini tidak hanya bersifat sesaat atau reaksi insidental, melainkan harus dijadikan sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang permanen dan wajib bagi seluruh vendor maupun mitra pengangkutan.
Mengingat kondisi jalan di wilayah Panei dan sekitarnya yang cukup menantang serta banyak yang rusak, keberadaan jaring pengaman adalah keharusan mutlak (harga mati) untuk mencegah risiko jatuhnya muatan yang dapat membahayakan pengguna jalan dan memicu kecelakaan fatal.
Sebagai media yang independen, Teropong Indonesia News tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan profesional. Pemuatan hak jawab dan klarifikasi ini merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
(09/dewa)







