
Oleh: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU Kyai Kampung
Teropongindonesianews.com – Nahdlatul Ulama (NU) bersiap menyambut Muktamar ke-35 yang akan digelar pada Juli–Agustus 2026. Agenda besar ini akan didahului oleh Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) pada April mendatang. Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, menyebut momen ini sebagai kesempatan emas untuk “membuka lembaran baru” bagi perjalanan organisasi.
Namun, lembaran baru hanya akan bermakna jika ditulis dengan nilai-nilai yang baru pula. Jika tidak, ia tak ubahnya sekadar pengulangan problematika lama yang dibungkus kemasan berbeda. Oleh karena itu, Muktamar NU tidak cukup dimaknai sekadar sebagai ajang pergantian kepemimpinan, melainkan harus menjadi arena penentuan arah moral organisasi.
Di titik inilah, satu prinsip dasar harus ditegaskan dengan lantang:
ABUKTOR — Asal Bukan Koruptor.
Memulihkan Kepercayaan yang Retak
Prinsip ini menjadi sangat krusial mengingat PBNU saat ini tengah menghadapi krisis kepercayaan publik yang nyata. Dalam perspektif sosiologi, NU bukan sekadar organisasi keagamaan, melainkan jaringan sosial raksasa yang menyimpan kepercayaan masyarakat. Robert D. Putnam menyebutnya sebagai social capital; simpanan norma, kepercayaan, dan relasi yang memungkinkan masyarakat bekerja sama secara efektif.
Jika kepercayaan ini retak, yang rusak bukan hanya struktur organisasi, melainkan kohesi sosial yang menjadi fondasi kekuatan NU.
Maka, Muktamar harus dimulai dengan upaya pemulihan kepercayaan. Dan hal itu mustahil terwujud tanpa integritas.
Krisis integritas ini sangat nyata, terutama terkait persoalan tata kelola haji yang menyeret nama PBNU. Mulai dari isu kuota, katering, pemondokan, hingga pengadaan layanan, menjadi sorotan tajam publik. Terlepas dari proses hukum yang berjalan, persoalan ini telah merusak citra dan persepsi masyarakat.
Dalam teori legitimasi Weber, otoritas kepemimpinan tidak hanya bertumpu pada prosedur formal, tetapi juga pada kepercayaan moral. Ketika integritas dipertanyakan, legitimasi pun otomatis melemah.
Secara etis dan organisatoris, pengurus yang terseret atau terindikasi kuat terlibat praktik korupsi tidak memiliki dasar moral untuk kembali memimpin. Muktamar harus menjadi mekanisme korektif, bukan sekadar alat reproduksi kekuasaan.
PBNU adalah Rumah bagi Semua
Dinamika menjelang Muktamar kini lebih banyak diwarnai oleh konsolidasi kelompok kepentingan yang berebut “tahta”, sementara persoalan integritas seringkali terabaikan.
Hal ini terlihat jelas dalam pernyataan Muhaimin Iskandar dan Nusron Wahid pada forum Halal Bihalal IKA PMII. Mereka menyiratkan bahwa giliran alumni PMII-lah yang pantas memimpin PBNU.
“Kalau PKB sudah mampu mengangkat alumni PMII. Nah bagaimana ke depan PR-nya menjadikan PBNU rumahnya alumni PMII. Sekarang alumni PMII seperti tamu, tidak seperti rumahnya sendiri,” ujar mereka.
Saya sepakat bahwa alumni PMII layak dan berhak memimpin. Bahkan, tidak hanya PMII, alumni HMI, GMNI, atau organisasi lain pun sangat layak duduk dalam kepengurusan. Lebih luas lagi, umat Islam non-NU, atau bahkan mereka yang baru masuk Islam, pintu PBNU harus tetap terbuka lebar selama berkomitmen pada nilai-nilai NU.
Yang terpenting bukan dari mana asalnya, melainkan standar apa yang dibawanya.
Di sinilah prinsip ABUKTOR menjadi jawaban paling relevan. Prinsip ini menempatkan integritas sebagai syarat mutlak, bukan latar belakang organisasi atau kekerabatan.
ABUKTOR harus menjadi standar minimum dengan dua makna utama:
Pertama, tegas menolak kepemimpinan yang tercemar korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik seperti kasus haji dan sektor lainnya.
Kedua, menolak keras praktik politik uang, termasuk penggunaan sumber daya negara untuk membeli dukungan. Dalam ilmu politik, ini dikenal sebagai clientelism—pertukaran dukungan dengan imbalan material. Praktik semacam ini tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga melemahkan institusi. Jika dibiarkan, Muktamar NU akan kehilangan ruhnya sebagai forum ulama dan berubah menjadi pasar transaksi.
Siapapun boleh memimpin. Baik alumni PMII, kader organisasi lain, maupun figur dari luar, selama memenuhi syarat utama: bersih dan berintegritas. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip meritokrasi, di mana legitimasi didasarkan pada kualitas, bukan sekadar identitas.
Muktamar ke-35 harus menjadi titik balik. Momentum ini harus digunakan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan NU tidak lagi dijadikan alat kepentingan sesaat. Jika tidak, NU berisiko kehilangan modal sosial dan moral yang selama ini menjadi kekuatannya.
Oleh karena itu, sebelum membahas siapa yang akan memimpin, pastikan satu hal: bahwa kepemimpinan itu bersih. Prinsip ABUKTOR bukan sekadar slogan, melainkan syarat mutlak bagi keberlanjutan NU sebagai kekuatan moral bangsa.
BiroTIN/STB







