
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA Situbondo kembali mengambil langkah tegas terkait lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo. LBH CAKRA resmi melayangkan surat kepada Kapolres Situbondo untuk meminta Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) secara berkala guna mempertanyakan kejelasan kasus yang dinilai jalan di tempat.
Ketua DPC LBH CAKRA Situbondo, Nofika Syaiful Rahman—yang akrab disapa Opek—menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan melalui SP2HP yang transparan.
“Kami kemarin kembali bersurat meminta SP2HP kepada Polres Situbondo. Ini adalah bentuk penekanan agar perkara dugaan korupsi di Dishub segera ditindaklanjuti secara serius. Kasus ini sudah terlalu lama mengendap dan menjadi sorotan publik,” ujar Opek kepada awak media.
Tidak main-main dalam mengawal kasus ini, LBH CAKRA juga mengirimkan tembusan surat tersebut ke berbagai pihak Berwenang Lainnya seperti KPK,Polda Jatim untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap kinerja penyidik Polres Situbondo.
“Kami ingin semua terang benderang. Kasus ini awalnya kami laporkan ke Polda Jatim pada 22 Juni 2023 (Nomor Surat: 072/LPR/LBH CAKRA/V1/2023), lalu dilimpahkan ke Mapolres Situbondo. Namun, hingga saat ini progresnya terkesan mandek. Secara kelembagaan, kami harus bertindak,” tegasnya.
Opek menambahkan bahwa percepatan penanganan kasus ini sangat krusial untuk menjaga kredibilitas institusi Polri di mata masyarakat, khususnya di wilayah hukum Situbondo. Ia berharap Polres Situbondo tidak memberikan ruang bagi para “mafia” parkir yang merugikan keuangan daerah.
“Kami Meminta agar kasus ini cepat di tuntaskan supaya penegakan hukum di Situbondo kembali dipercaya. Kami ingin kepastian, siapa yang bermain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Opek.
Di akhir pernyataannya, Opek juga memberikan pesan menohok bagi para pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut agar segera menyadari kesalahan mereka. “Bagi yang bersangkutan, kami harap segera mengakui perbuatannya dan bertobatlah sebelum proses hukum menjerat lebih dalam,” pungkasnya.
BiroTIN/STB







