
Di Duga Kuat Bukti Penyimpangan Sudah Ditemukan
SUMATERA SELATAN – Teropong Indonesia News telah mengirimkan surat konfirmasi resmi tertanggal 22 April 2026, yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Surat tersebut berisi pertanyaan dan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi pada belanja alat peraga praktik sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dengan total pagu anggaran mencapai Rp49.940.000.000.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program tersebut sama sekali tidak memberikan tanggapan atau penjelasan apapun. Sikap bungkam ini dinilai mencerminkan ketidaktransparanan dan seolah-olah kebal hukum, padahal awak media telah menemukan sejumlah bukti nyata di lapangan yang menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi yang dilakukan, diduga kuat anggaran senilai hampir 50 miliar rupiah tersebut sarat dengan penyimpangan dan indikasi korupsi. Dari temuan di lapangan, diketahui bahwa barang-barang yang dianggarkan tidak diterima atau disediakan secara sesuai spesifikasi, volume barang dipangkas secara sepihak, bahkan tidak tertutup kemungkinan adanya pembuatan dokumen fiktif sebagai dasar pencairan dana.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, instansi pemerintah wajib memberikan akses dan penjelasan yang jelas kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Sebab, dana yang digunakan merupakan uang rakyat, sehingga pengelolaannya harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap bungkam saat dikonfirmasi justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan.

LSM Libra: “Ada Indikasi Kerugian Negara, Segera Laporkan ke Kejaksaan”
Ditempat terpisah, Imron Tholib selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Libra sekaligus aktivis pengawas anggaran publik di Sumatera Selatan, turut menyoroti kasus ini. Menurutnya, indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut sangat kuat, apalagi sudah ditemukan bukti-bukti nyata di lapangan.
“Anggaran sebesar Rp49,9 miliar itu dialokasikan untuk kepentingan pendidikan, tapi faktanya tidak direalisasikan sepenuhnya sesuai rencana. Kami menduga dana tersebut dialihkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk kemajuan dunia pendidikan,” tegas Imron saat diwawancara, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan telah jelas melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelaku dapat dijerat dengan pasal yang mengancam hukuman penjara berat hingga denda yang sangat besar.
Karena itu, LSM Libra menyatakan akan segera membuat surat pengaduan resmi dan menyampaikannya kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan. Harapannya, aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, hingga kasus ini terungkap seluruhnya dan keadilan dapat ditegakkan.
Pihak Teropong Indonesia News menegaskan akan terus mengawal setiap proses hukum dan perkembangan kasus ini, serta mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangani pengaduan ini dengan serius, profesional, dan tidak pandang bulu.
Hingga berita ini diunggah, belum ada penjelasan atau tanggapan resmi apapun yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan maupun jajarannya terkait persoalan ini.
Ir – SUMSEL








