
Teropong Indonesia News
PASURUAN – Proses hukum terkait dugaan perjudian togel di wilayah Pasuruan kini memasuki tahap krusial setelah permohonan praperadilan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Pasuruan. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum sejak tahap awal penanganan perkara.
Dalam permohonan tersebut, Polres Pasuruan Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan pihak Kejaksaan ditetapkan sebagai pihak termohon. Kedua lembaga diminta mempertanggungjawabkan kepatuhan prosedur hukum, mulai dari proses penangkapan hingga penetapan status hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
Permohonan ini disampaikan melalui kuasa hukum Andreas Wuisan, S.E., S.H., dari LBH Mukti Pajajaran Pasuruan beserta timnya. Ia menegaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem hukum untuk mengawasi dan mencegah terjadinya penyimpangan prosedur.
“Yang kami uji adalah proses sejak awal, apakah seluruh tindakan penegakan hukum telah berjalan sesuai aturan atau tidak,” tegas Andreas.
Secara hukum, landasan pelaksanaan praperadilan diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain:
– Pasal 1 angka 10 KUHAP: Mengatur definisi praperadilan.
– Pasal 77 KUHAP: Menetapkan kewenangan pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan.
– Pasal 79 KUHAP: Menjamin hak tersangka, keluarga, atau kuasa hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan.
– Pasal 17, 18, dan 21 KUHAP: Mengatur syarat serta tata cara yang sah dalam proses penangkapan dan penahanan.
Selain itu, kewenangan praperadilan juga diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Melalui putusan tersebut, penetapan tersangka, tindakan penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti juga menjadi objek yang dapat diuji keabsahannya melalui jalur praperadilan.
Sementara itu, tindak pidana perjudian sendiri diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dalam KUHP Lama, ketentuan ini termuat dalam:
– Pasal 303 KUHP Lama: Mengatur larangan dan ancaman pidana bagi pelaku perjudian.
– Pasal 303 bis KUHP Lama: Mengatur ketentuan khusus bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan atau perantara perjudian.
Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan efektif penuh pada tahun 2026, pengaturan mengenai tindak pidana perjudian dipertegas dalam:
– Pasal 426 KUHP Nasional: Larangan dan ancaman pidana bagi pihak yang menyediakan sarana atau memberi kesempatan untuk perjudian.
– Pasal 427 KUHP Nasional: Pengaturan mengenai pidana bagi siapa saja yang ikut serta dalam kegiatan perjudian.
Dalam aturan baru ini, unsur “memberi kesempatan” dan “mengambil keuntungan” menjadi dasar utama pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku.
Berdasarkan dokumen permohonan yang diajukan, peristiwa penangkapan dalam kasus ini terjadi pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 22.23 WIB di wilayah hukum Pasuruan. Salah satu hal yang kini diuji adalah apakah penangkapan tersebut telah didasari oleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan oleh KUHAP.
Pada sidang perdana yang digelar pada 28 April 2026, perkara belum membahas materi pokok karena kehadiran pihak termohon belum lengkap dan memenuhi syarat formal. Pihak Kepolisian menyatakan bahwa surat kuasa yang diperlukan masih dalam proses penyelesaian administrasi. Di sisi lain, pihak Kejaksaan juga belum melengkapi dokumen resmi kehadiran yang disyaratkan.
Majelis Hakim menegaskan bahwa dalam mekanisme praperadilan, kelengkapan administrasi dan kejelasan kedudukan hukum setiap pihak merupakan syarat mutlak agar persidangan dapat berjalan secara efektif dan sah secara hukum.
Kasus ini memiliki makna penting, karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian semata, tetapi juga menjadi sarana pengujian nyata terhadap kepatuhan aparat penegak hukum dalam menjalankan prosedur hukum acara pidana. Ketidakhadiran atau ketidaklengkapan administrasi di sidang awal pun menjadi sorotan tersendiri, mengingat aspek prosedural menjadi inti dari permohonan yang diajukan.
Pihak keluarga pemohon menyatakan bahwa langkah hukum ini semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas proses yang telah berjalan.
“Kami hanya ingin kejelasan atas proses yang sejak awal kami jalani,” ujar perwakilan keluarga.
Sidang lanjutan telah dijadwalkan dengan agenda utama pemanggilan ulang terhadap para pihak. Pengadilan Negeri Pasuruan kini menjadi ruang pengujian penting untuk membuktikan apakah proses penegakan hukum yang berjalan selama ini telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum, atau justru mengandung cacat prosedural yang dapat membatalkan keabsahan perkara secara keseluruhan.
Irawan – Kabiro







