
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Di balik seragam yang seharusnya menjadi lambang perlindungan, tersembunyi tindakan yang justru mencederai rasa kemanusiaan dan menghancurkan kepercayaan publik. Nama Aipda SH, anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kini menjadi aib tersendiri bagi institusi yang ia emban. Bagaimana tidak ?, Orang yang disumpah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati, justru berubah menjadi penindas yang tega melepaskan kemarahannya kepada anak-anak di bawah umur—makhluk yang paling lemah, paling tak berdaya, dan paling membutuhkan perhatian serta perlindungan dari kita semua.
Peristiwa memalukan itu terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Gang 3 Nomor 84, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari. Kejadiannya sederhana, terlalu sederhana untuk memicu tindakan sekejam itu: empat anak yang sedang bermain sepak bola secara tidak sengaja menendang bola hingga membentur pagar rumah tetangga. Suara benturan itu mungkin terdengar keras bagi telinga orang yang sedang marah atau takabur, tetapi apakah itu alasan yang cukup untuk menghancurkan masa depan anak-anak dan melukai fisik serta batin mereka? Bagi akal sehat, jawabannya jelas: TIDAK SAMA SEKALI.
Namun bagi SH, suara itu seolah menjadi serangan yang harus dibalas dengan kekerasan. Tanpa berusaha berbicara dengan sopan, tanpa menegur dengan kata-kata yang pantas, tanpa memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk meminta maaf atau menjelaskan diri, ia langsung bertindak kasar. Ia melempar balok paving ke arah anak-anak itu seolah mereka bukan manusia, melainkan binatang pengganggu yang harus diusir dengan cara apa pun. Beruntung nasib masih berpihak pada mereka, benda keras itu tidak mengenai tubuh mereka. Namun kemarahan Slamet belum padam—ia malah mendekati keempat anak itu dan melampiaskan amarahnya secara fisik.
Dengan tangan yang mengenakan cincin batu akik, ia memukul kepala anak-anak itu berulang kali. Akibatnya, benjol timbul di kepala mereka, rasa sakit yang tak tertahankan membuat mereka menangis tersedu-sedu, dan yang paling parah: luka batin yang mungkin takkan pernah sembuh seumur hidup. Bayangkan saja, anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan, yang masih belajar mengenal dunia, yang masih percaya bahwa polisi adalah teman dan pelindung, harus merasakan pukulan dari orang yang mengenakan seragam kebanggaan itu. Apa yang tersisa dari keyakinan mereka terhadap keadilan dan keamanan negara setelah peristiwa ini?
Tindakan kejam itu baru berhenti ketika warga sekitar turun tangan melerai. Namun yang lebih membuat darah mendidih adalah sikap Slamet setelahnya. Ia tidak merasa bersalah, tidak meminta maaf, malah berbicara dengan nada menantang yang sangat menyakitkan hati: “Ya, kalau keluarganya gak terima, silahkan visum saja dan buat laporan.” Ucapan itu bagaikan pisau yang menusuk jantung setiap orang yang memiliki rasa keadilan. Ia merasa kebal hukum, merasa kedudukannya memberinya hak untuk bertindak semena-mena, merasa bahwa hak-hak anak-anak itu bisa diinjak-injak sesuka hati tanpa ada konsekuensi apa pun.
Dari empat anak yang menjadi korban, hanya tiga yang berani melapor: SBR (14 tahun), BS (15 tahun), dan NG (15 tahun). Satu lainnya terpaksa diam karena orang tuanya takut akan ancaman atau tekanan yang mungkin datang. Inilah wajah kejam kekuasaan yang disalahgunakan: bukan hanya melukai fisik, tapi juga menanamkan rasa takut yang mendalam di hati masyarakat hingga mereka takut untuk berbicara dan mempertahankan hak-hak mereka.
Atas dasar itu, ketiga orang tua korban yang diwakili oleh Moch Umar, ayah dari SBR, akhirnya memberanikan diri melaporkan Slamet Hutoyo ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Minggu pagi, 3 Mei 2026 pukul 05.30 WIB. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, dengan tuntutan berdasarkan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak—undang-undang yang dibuat khusus untuk melindungi kelompok yang paling rentan ini dari segala bentuk kekerasan dan penindasan.
Moch Umar menceritakan dengan perasaan yang campur aduk antara sedih dan marah bagaimana proses awal penanganan kasus ini berlangsung. Upaya mediasi yang diusulkan Bhabinkamtibmas setempat berakhir sia-sia, karena Slamet seolah merasa dirinya yang paling benar dan tidak mau mengakui kesalahannya. Bahkan saat dikonfirmasi oleh wartawan, ia hanya menjawab dengan nada santai seolah apa yang dilakukannya adalah hal yang biasa saja: “Ya, saya khilaf. Karena anak-anak tersebut sering sekali berisik dan bermain bola seperti itu. Kan kasian juga Pak Yanto kalau tiap malam mendengar keberisikan seperti itu.”
Kata-kata itu sangat menusuk hati. Ia menyebut tindakan yang menyakiti anak-anak itu hanya sekadar “khilaf”, seolah memukul kepala anak dengan cincin yang keras adalah kesalahan kecil yang bisa dimaafkan begitu saja. Ia lebih memikirkan kenyamanan tetangganya daripada nyawa dan keselamatan anak-anak yang menjadi korban. Di mana rasa kemanusiaannya? Di mana rasa tanggung jawabnya sebagai anggota kepolisian? Di mana nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang ia ikrarkan saat menerima jabatan? Semua itu seolah hilang ditelan kesombongan dan rasa kuasa yang salah kaprah.
Dodik Firmansyah, kuasa hukum para korban, menyatakan kemarahannya dengan tegas. Menurutnya, apa yang dilakukan Slamet Hutoyo adalah penghinaan terhadap seluruh anggota Polri yang bekerja dengan jujur dan tulus melayani masyarakat. “Seharusnya seragam itu menjadi tanda kehormatan, bukan menjadi tameng untuk berbuat semena-mena. Seharusnya polisi menjadi penyejuk dan pelindung, bukan penindas yang memukul anak-anak. Tindakan ini bukan hanya kesalahan pribadi, tapi juga noda hitam yang sulit dihapus dari nama baik institusi kepolisian. Bagaimana masyarakat bisa percaya lagi jika orang yang bertugas menegakkan hukum justru yang pertama kali melanggarnya dengan kejam?” tegasnya dengan nada yang penuh kemarahan.
Untuk itu, selain proses hukum pidana yang sedang berjalan, tim hukum juga berencana melaporkan SH ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Tujuannya jelas: agar ia tidak hanya bertanggung jawab di pengadilan umum, tetapi juga dipecat dari jabatannya karena telah mencederai kepercayaan publik dan melanggar semua aturan etika yang berlaku. “Kami tidak akan berhenti sebelum keadilan benar-benar ditegakkan. Kami ingin membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, tidak peduli apa pun jabatannya atau kedudukannya. Bahkan mereka yang mengenakan seragam perlindungan harus dihukum lebih berat jika menyalahgunakan kekuasaannya,” tambah Sukardi, rekan kuasa hukum lainnya.
Kasus ini menjadi cerminan yang menyakitkan: masih ada oknum yang menganggap kekuasaan adalah hak untuk menindas, bukan tanggung jawab untuk melindungi. Masih ada orang yang lupa bahwa di balik seragam dan pangkat, ia tetap adalah manusia yang harus memiliki hati nurani dan rasa kemanusiaan. Masih ada yang lupa bahwa anak-anak adalah masa depan bangsa, dan melukai mereka sama saja dengan merusak harapan dan cita-cita seluruh rakyat Indonesia.
Kepada SH dan siapa saja yang masih memiliki pemikiran serupa: Ingatlah, kekuasaan itu sementara, tetapi dampak dari perbuatan jahatmu akan melekat selamanya. Luka yang kamu torehkan di hati anak-anak itu tidak akan hilang hanya dengan ucapan “khilaf” yang kamu ucapkan dengan santai. Rasa takut dan benci yang kamu tanamkan di hati mereka akan terus ada seumur hidup. Dan yang paling penting: hukum tidak akan membedakan kedudukan. Jika kamu bersalah, kamu pasti akan mempertanggungjawabkan semua perbuatanmu, baik di dunia maupun di akhirat.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan dan penanganan kasus ini masih berlangsung. Masyarakat luas berharap agar pihak berwenang bertindak tegas, adil, dan transparan, sehingga keadilan benar-benar tercapai dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kesewenang-wenangan oknum yang tidak bertanggung jawab. RED
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta dan laporan yang diterima. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi. (SKN)








