
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Seorang perempuan berinisial A kini harus menelan pil pahit dalam upayanya mencari keadilan. Setelah melaporkan dugaan kasus perzinahan dan pornografi yang melibatkan suaminya, D (oknum anggota Polres Situbondo) dengan seorang wanita berinisial N, A justru merasa terpojok hingga terpaksa menyetujui upaya Restorative Justice (RJ) karena status hukumnya sendiri.
Konflik ini bermula pada tahun 2024 saat A mencurigai adanya hubungan spesial antara suaminya, D, dengan saudari N. Dalam puncak kekesalannya, A mengunggah foto N ke media sosial dengan narasi yang menuding N sebagai perusak rumah tangganya. Hal ini memicu N untuk melaporkan A ke Polres Situbondo atas dugaan pencemaran nama baik (UU ITE).
Sempat mereda, A mengira laporan terhadap dirinya telah dicabut oleh N. Namun, situasi memanas kembali pada awal 2025 ketika A menemukan bukti baru yang lebih kuat.
”Tahun 2025, saya menemukan bukti perselingkuhan berupa foto dan video asusila di pesan WhatsApp. Akhirnya, saya resmi melaporkan mereka (D dan N) atas dugaan perzinahan dan pornografi,” ungkap A dalam keterangannya
Proses hukum sempat berjalan hingga N ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, di tengah proses tersebut, A dikejutkan dengan munculnya kembali berkas laporan lama terkait pencemaran nama baik yang sebelumnya dikira sudah selesai.
A secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Situbondo atas laporan N. Situasi “tersangka melawan tersangka” inilah yang diduga menjadi tekanan psikologis bagi A.
Karena merasa terancam secara hukum dan memikirkan nasib anak-anaknya, A akhirnya menyetujui proses kedamaian atau Restorative Justice untuk mencabut laporan masing-masing. Namun, A menegaskan bahwa langkah tersebut diambil bukan karena kerelaan hati, melainkan keterpaksaan.
”Saya melakukan itu (RJ) semata-mata demi masa depan anak. Saya terpaksa damai agar tidak ikut dipenjara, meskipun hati saya hancur melihat keluarga yang saya bangun kini berantakan,” tutur A dengan nada sedih.
Pasca proses RJ, A merasa keadilan belum sepenuhnya tegak. Ia menilai adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara yang menimpanya dan berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Situbondo, bertindak profesional dan bijak dalam menyikapi latar belakang sebuah kasus.
”Keluarga saya sudah hancur. Saya berharap pihak kepolisian tetap tegas membela yang benar. Kami adalah korban yang terjepit keadaan, dan kami hanya bisa berharap pada ketegasan hukum untuk memberikan sanksi yang setimpal bagi perusak rumah tangga orang lain,” pungkasnya.
BiroTIN/STB








