
Teropong Indonesia News
Bondowoso – Program pembangunan KDKMP di Kabupaten Bondowoso mulai menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Program yang disebut-sebut merupakan bagian dari agenda pemerintah pusat tersebut dinilai berjalan tanpa keterbukaan informasi yang jelas kepada publik, sehingga memunculkan kontroversi dan tanda tanya di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara pasti terkait tujuan utama pembangunan KDKMP, besaran anggaran yang digunakan, sumber pendanaan, mekanisme pelaksanaan proyek, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaannya.
Kondisi tersebut memicu kritik karena proyek yang berkaitan dengan program pemerintah seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses informasinya oleh masyarakat.
Masyarakat menilai minimnya sosialisasi dari pihak terkait telah menyebabkan munculnya berbagai spekulasi dan opini liar di tengah publik. Bahkan, sebagian warga mengaku baru mengetahui adanya proyek tersebut setelah pembangunan berjalan di lapangan.
“Kalau ini memang program pemerintah atau program nasional, seharusnya masyarakat diberi penjelasan sejak awal. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pembangunan berjalan tanpa tahu tujuan, manfaat, dan penggunaan anggarannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bondowoso.
Persoalan transparansi ini kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban membuka informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan, terutama informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan kebijakan publik.
Pada Pasal 7 UU KIP disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.
Sementara pada Pasal 11 dijelaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi setiap saat, termasuk daftar proyek dan kegiatan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.
Karena itu, sejumlah warga menilai kurangnya keterbukaan dalam pembangunan KDKMP berpotensi bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang selama ini digaungkan pemerintah pusat. Apalagi program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas semestinya dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik.
Selain soal keterbukaan informasi, masyarakat juga mempertanyakan urgensi pembangunan tersebut di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Sebagian warga berharap pemerintah lebih memprioritaskan sektor yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti perbaikan jalan desa, irigasi pertanian, bantuan untuk petani, hingga peningkatan pelayanan kesehatan.
“Bukan menolak pembangunan, tetapi masyarakat ingin tahu manfaat nyatanya apa. Jangan sampai anggaran besar digunakan tanpa penjelasan yang jelas kepada rakyat,” ungkap warga lainnya.
Kontroversi terkait pembangunan KDKMP juga ramai menjadi perbincangan di media sosial. Banyak masyarakat meminta pemerintah daerah maupun instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi agar polemik tidak terus berkembang dan menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
Beberapa aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Bondowoso turut meminta agar pemerintah membuka seluruh dokumen dan informasi terkait proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan, nilai anggaran, sumber dana, hingga pihak pelaksana proyek. Mereka menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang.
Menurut mereka, transparansi bukan hanya soal membuka data anggaran, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dan pembayar pajak.
Dengan adanya keterbukaan, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya program pemerintah sehingga pelaksanaan pembangunan menjadi lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Bondowoso segera memberikan penjelasan terbuka terkait pembangunan KDKMP agar tidak menimbulkan keresahan di tengah publik. Mereka juga meminta agar prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas tetap dijunjung tinggi dalam setiap program pembangunan,
terlebih jika program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat maupun program Presiden Republik Indonesia. AGUS







