
Teropong Indonesia News
Sumenep – Dugaan praktik penyewaan lahan yang tidak sesuai prosedur kembali mencuat di lingkungan PT Garam. Sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya dugaan permainan oleh oknum karyawan PT Garam terkait proses sewa lahan kepada warga.

Menindaklanjuti banyaknya laporan dan keluhan masyarakat, tim Media Teropong Indonesia News melakukan penelusuran serta konfirmasi kepada beberapa penyewa lahan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Dari hasil penelusuran tersebut, beberapa penyewa mengaku diminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum melakukan kerjasama sewa lahan. Mereka menyebut proses sewa dilakukan melalui oknum Karyawan PT Garam.

“Saya Diminta KTP untuk rencana sewa lahan milik PT Garam. Kami dapat menyewa lahan melalui orang dalam,dan semua d urus oleh oknum Karyawan PT Garam,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Permasalahan muncul karena mekanisme tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan dan pernyataan PT Garam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, hak sewa maupun hak garap lahan PT Garam seharusnya hanya diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan terhadap tanah – tanah yang di bebaskan sejak tahun 1970 an atau yang sebelumnya mempunyai sejarah panjang atas lahan tersebut.
Namun fakta di lapangan di temukan penunjukan adanya penyewa yang mengaku tidak memiliki hubungan langsung terhadap tanah – tanah yang dibebaskan tahun 1970an melainkan hanya melakukan kontrak sewa lahan melalui oknum tertentu.
Di sisi lain, masyarakat yang merasa memiliki hubungan langsung terhadap tanah – tanah mereka justru mengaku mengalami kesulitan dalam proses pengajuan sewa lahan di PT Garam.
“Kami yang punya hak garap sejak dulu malah dipersulit,” ujar salah satu warga kepada tim media.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik penyewaan lahan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat yang memiliki hak garap sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Garam masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum staff dalam proses penyewaan lahan tersebut.
Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi dan penelusuran agar pengelolaan lahan PT Garam dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah warga. RED








