Skip to content
Mei 11, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Mei
  • 11
  • KADES Mlirip Di Duga Blokir Kontak Wartawan, Di duga Kasus Pencabulan Anak Yang Di Anggap Selesai Bermodalkan Damai
  • BREAKING NEWS

KADES Mlirip Di Duga Blokir Kontak Wartawan, Di duga Kasus Pencabulan Anak Yang Di Anggap Selesai Bermodalkan Damai

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026 3 minutes read
IMG-20260511-WA0019_copy_871x1216

Teropong Indonesia News

MOJOKERTO – Langkah Ir. Purwanto NL.P, Kepala Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang diduga memblokir akses komunikasi awak media, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pemblokiran itu terjadi tepat saat tim jurnalistik sedang mendalami dan meminta konfirmasi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial Bunga (samaran), yang diduga kuat berusaha ditutup-tutupi dan dihentikan prosesnya secara sepihak.

Sejak Jumat (8/5/2026), pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media hanya berstatus centang satu, pertanda pesan tidak masuk dan nomor kontak sengaja dibatasi aksesnya. Berulang kali dilakukan panggilan dan pengiriman pesan hingga Minggu (10/5) serta Senin (11/5), tetap tidak ada jawaban atau respon apa pun. Sikap ini dinilai janggal, terlebih Purwanto dikenal pernah meraih penghargaan Peace Maker Justice Award tahun 2025 dari Kemenkumham RI atas keberhasilannya menyelesaikan sengketa warga lewat jalur damai non-litigasi. Kini, sosok yang diharapkan menjadi penengah justru menghindar saat diminta menjelaskan masalah yang jauh lebih berat dan menyangkut nyawa serta masa depan anak.

Sebelumnya, pada 3 Mei 2026, Kades Purwanto sempat memberikan pernyataan. Saat itu ia mengaku baru mengetahui kasus ini setelah dikirimi tautan berita oleh wartawan. Ia juga beralasan perkara itu sudah dianggap selesai lantaran keluarga korban meminta tidak dilanjutkan proses hukumnya karena alasan rasa malu.

Penjelasan itu justru memicu gelombang kekhawatiran warga. Pasalnya, menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia, tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan umum, bukan ranah pribadi. Artinya, meski keluarga sudah memaafkan, berdamai, atau meminta kasus dihentikan, pihak berwenang tetap wajib memproses perkara tersebut demi menegakkan hukum dan melindungi hak anak. Kesepakatan damai tidak serta-merta mematikan jalur hukum, apalagi menghapus tanggung jawab pelaku.

“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa dulu mau bicara, sekarang malah diblokir? Kami jadi takut, jangan-jangan ini memang sengaja ditutup-tutupi supaya pelaku aman,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mewakili keresahan umum warga desa.

Masyarakat kini bertanya keras: Apa bentuk perlindungan yang sudah diberikan desa kepada Bunga selaku korban? Apakah terduga pelaku benar-benar diawasi dan dibatasi geraknya? Kenapa kasus kejahatan berat terhadap anak bisa dianggap beres hanya bermodalkan surat pernyataan damai?

Sikap Kades yang menutup akses konfirmasi ini dinilai banyak pihak sebagai penghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan lengkap. Dampaknya sangat nyata: kepercayaan terhadap pemerintahan desa anjlok tajam, persepsi muncul bahwa perlindungan anak di wilayah itu lemah, dan ketakutan menyebar bahwa kelak jika ada korban baru, kasusnya juga akan diredam begitu saja.

Pakar hukum sekaligus Advokat, Rikha Permatasari SH., MH., menegaskan, kasus seperti ini tidak boleh selesai di tengah jalan. “Kejahatan seksual pada anak bukan masalah biasa. Di sana ada hak hidup, hak tumbuh kembang, dan masa depan anak yang wajib dilindungi negara. Damai antar keluarga tidak mematikan hukum. Pejabat justru wajib memastikan korban terlindungi dan pelaku bertanggung jawab, bukan malah ikut menghentikan proses,” tegasnya.

Secara aturan, sebagai pejabat publik, Kades memiliki kewajiban memberikan akses informasi selagi tidak melanggar hukum. Menghindar dan memblokir wartawan di tengah isu sensitif dianggap menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang, serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Ir. Purwanto NL.P terkait dugaan pemblokiran maupun penanganan kasus tersebut. Tim redaksi masih terus berupaya menempuh jalur konfirmasi sah dan akan memantau perkembangan ini sampai tuntas. Publik berharap kebenaran segera terungkap, hukum berjalan adil, dan perlindungan terhadap anak benar-benar menjadi prioritas utama di Desa Mlirip. Biro

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Bang Pur Soroti Soal Pemberhentian Guru Honorer Di akhir 2026
Next: Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor Amankan 2 Tersangka

Related Stories

IMG-20260511-WA0190
  • BREAKING NEWS

launching Festival Egrang Ke-14 Bersama Wamen Komdigi Di Pasar Lumpur,Tanoker Ledokombo Jember

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0025
  • BREAKING NEWS

Patroli Pleton Siaga Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor Diduga Balap Liar

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0014
  • BREAKING NEWS

DUGAAN KORUPSI RP 15,3 MILIAR DI DISHUB PALEMBANG, Anggaran Penggantian Lampu Jalan Menjadi Misteri, Kadis Bungkam, UU KIP Tidak Berlaku

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260511-WA0190
  • BREAKING NEWS

launching Festival Egrang Ke-14 Bersama Wamen Komdigi Di Pasar Lumpur,Tanoker Ledokombo Jember

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0002
  • PEMERINTAHAN

Bupati Tapsel Lantik Abadi Siregar sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0025
  • BREAKING NEWS

Patroli Pleton Siaga Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor Diduga Balap Liar

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0021_copy_1157x651
  • Uncategorized

Polrestabes Surabaya Bongkar Markas Scaming Jaringan Internasional 44 Orang Diamankan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.