
Teropong Indonesia News
Bawean, Gresik – Krisis kelangkaan oksigen medis dan polemik pengangkutan sampah medis di Pulau Bawean kini memasuki babak serius. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura melalui ketuanya, Junaidi, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Kesehatan yang dinilai belum menghadirkan solusi nyata.
Kondisi geografis Bawean yang terpisah dari daratan membuat distribusi logistik kesehatan sangat bergantung pada transportasi laut. Saat cuaca buruk dan kapal tidak beroperasi, stok oksigen medis menjadi menipis bahkan terancam habis.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat langkah strategis yang benar-benar menjamin ketersediaan oksigen secara berkelanjutan.
“Ini bukan persoalan baru. Tapi kenapa seolah-olah dibiarkan terus terjadi? Ini menyangkut nyawa masyarakat,” tegas Ketua GMBI KSM Sangkapura, Junaidi.
GMBI menilai Dinas Kesehatan seharusnya sudah menyiapkan langkah antisipasi, seperti penyediaan buffer stock oksigen minimal dua minggu serta pengadaan mesin oxygen generator agar Bawean tidak terus bergantung pada pengiriman dari luar daerah.
Di sisi lain, polemik sampah medis juga memicu tanda tanya publik. Limbah medis yang tergolong B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memang tidak diperbolehkan diangkut menggunakan kapal penumpang seperti KMP Gili Iyang. Namun, kebijakan tersebut dinilai hanya sebatas larangan tanpa solusi konkret.
“Kalau dilarang, lalu dibawa ke mana sampah medis itu? Jangan sampai ini menjadi bom waktu yang mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Junaidi.
Lebih jauh, GMBI juga menyoroti adanya dugaan kurangnya koordinasi antar instansi, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang mempengaruhi kebijakan di lapangan.
Situasi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang aman dan memadai.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pengelolaan limbah B3 secara ketat.
Permenkes terkait pengelolaan limbah medis, yang menegaskan bahwa limbah medis harus ditangani oleh pihak berizin dengan prosedur khusus.
Jika tidak dikelola sesuai aturan, limbah medis dapat mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat luas. Sementara itu, kelangkaan oksigen dapat berujung pada kondisi darurat yang mengancam keselamatan pasien.
GMBI KSM Sangkapura menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak segan membawa ke ranah hukum apabila ditemukan adanya unsur kelalaian atau pembiaran dari pihak terkait.
“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi menyangkut tanggung jawab negara terhadap warganya,” tegas Junaidi.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret dari Dinas Kesehatan dan instansi terkait untuk menjawab krisis yang terjadi di Bawean. Tanpa solusi nyata, bukan tidak mungkin persoalan ini akan terus berulang dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat kepulauan. RED








