
Teropong Indonesia News
PASURUAN, 5 Agustus 2026 – Warga Dusun Rawi Barat, Desa Ambil Ambil, Kecamatan Kejayan, menyambut sangat antusias pelaksanaan pembangunan jalan di wilayah setempat. Namun kegembiraan itu ternoda mendalam setelah muncul sebuah pemberitaan yang memuat kutipan pernyataan seolah-olah berasal dari warga. Padahal secara bersama-sama seluruh masyarakat menegaskan tidak ada satu pun warga yang pernah diwawancarai, dimintai keterangan, atau memberikan pernyataan kepada media tersebut.
“Siapa sebenarnya warga yang dimaksud dalam berita itu? Kami semua sepakat tidak pernah bicara demikian. Ini jelas dibuat-buat dan sewenang-wenang mengatasnamakan masyarakat tanpa tanggung jawab,” tegas perwakilan warga dengan nada kecewa dan geram.
Tindakan oknum yang mengarang fakta tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku:
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menegaskan setiap jurnalis wajib memberitakan secara benar, akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan; dilarang membuat berita bohong atau memutarbalikkan fakta.
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE: Melarang penyebaran informasi bohong yang menyesatkan serta memuat penghinaan atau pencemaran nama baik pihak lain.
Warga menuntut pihak media maupun oknum terkait untuk segera meluruskan fakta, mencabut berita yang tidak benar, dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk mengarang informasi semaunya dan merugikan nama baik masyarakat. Warga juga berhak menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Irawan – Kabiro






