
Teropong Indonesia News
GRESIK — Terkait pemberitaan yang dimuat pada 17 Agustus 2026 berjudul “Proyek Rehabilitasi Gedung Pesanggrahan Hampir Rp197 Juta di Bawean Disorot GMBI, Transparansi dan K3 Dipertanyakan”, berikut ini kami sampaikan fakta dan klarifikasi resmi sebagai bentuk Hak Jawab yang bertujuan meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan akurat.
DATA KONTRAK RESMI SUDAH TERBUKA DAN TERDOKUMENKAN
Berdasarkan dokumen kontrak resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, Sekretariat Daerah, seluruh informasi dasar proyek telah tertulis jelas dan dapat diverifikasi kapan saja:
Tabel
URAIAN KETERANGAN
Nama Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Pesanggrahan (Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya)
Nomor Kontrak SPK/1468/437.32/2026, Tanggal 14 Juli 2026
Nilai Kontrak Rp196.180.956,03
Sumber Dana APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026
Waktu Pelaksanaan 30 Hari Kalender
Kontraktor Pelaksana CV. Joko Samudro
Lokasi Kabupaten Gresik
PELURUSAN FAKTA – Dalam pemberitaan sebelumnya tertulis nama kontraktor sebagai “CV. Samudra”. Hal ini tidak tepat. Nama yang benar dan tercantum dalam kontrak resmi adalah CV. Joko Samudro. Kesalahan penulisan nama ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak beralasan.
PEKERJAAN DILAKSANAKAN SESUAI RAB DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pelaksanaan pekerjaan berjalan sepenuhnya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah disetujui dalam proses pengadaan. Setiap tahapan pengerjaan — mulai dari persiapan, konstruksi, pasangan, atap, plafon, instalasi listrik, hingga pengecatan — dilakukan sesuai volume dan kualitas yang ditetapkan.
Seluruh proses diawasi oleh Tim Pengawas yang ditunjuk oleh instansi teknis. Kemajuan pekerjaan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Bersama. Hingga saat ini, progres berjalan sesuai jadwal dan kualitas material serta pengerjaan memenuhi standar teknis yang disyaratkan.
K3 DAN APD TELAH DITERAPKAN DI LOKASI KERJA
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hal yang diabaikan. Pihak pelaksana telah menyediakan dan mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) — helm, sepatu keselamatan, sarung tangan, dan perlengkapan lainnya — bagi seluruh pekerja. Petugas pengawas lapangan rutin melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.
Jika pada saat kunjungan pihak GMBI ditemukan hal yang kurang sempurna, hal itu bukan berarti ketiadaan aturan. Justru hal tersebut dapat disampaikan langsung kepada pengawas lapangan untuk segera ditindaklanjuti dan diperbaiki.
PAPAN INFORMASI DAN AKSES DOKUMEN TERBUKA
Papan identitas proyek yang memuat data kontrak, pelaksana, nilai anggaran, serta waktu pelaksanaan telah terpasang di lokasi pekerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Seluruh dokumen lengkap — mulai dari kontrak, RAB, spesifikasi teknis, hingga laporan pengawasan — tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat melalui mekanisme permohonan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Kami sangat menghargai perhatian dan kepedulian masyarakat termasuk GMBI terhadap penggunaan anggaran negara. Namun, demi prinsip keadilan dan keberimbangan informasi, kami berharap setiap pemberitaan ke depannya dapat mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait, sehingga apa yang disampaikan kepada publik menjadi lengkap, benar, dan bertanggung jawab.
“Transparansi bukan berarti mencari kesalahan, melainkan memastikan semuanya berjalan benar. Dan untuk itu, kami selalu terbuka untuk pemeriksaan yang objektif dan berkeadilan.”
Disampaikan oleh: Penanggung Jawab Proyek








