
Teropong Indonesia News
TARAKAN – Pasca tindakan yang dilakukan pihak PT Phoenix Resources International (PT PRI) terhadap warga pemilik lahan terdampak di RT 1 Kelurahan Juata Permai, Kota Tarakan, pada 4 Agustus 2026 lalu, warga hingga kini tetap teguh bertahan di lokasi untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak mereka yang dirampas paksa serta dirusak oleh perusahaan.

Warga masih terpantau berdiri teguh di lokasi sengketa, bahkan telah mendirikan pondok di atas jalan milik warga sendiri sebagai bukti sikap dan bentuk perlawanan atas penguasaan lahan yang tidak adil.

Di sisi lain, terlihat pihak PT PRI telah menurunkan sejumlah alat berat untuk melakukan perbaikan saluran drainase yang rusak akibat aktivitas operasional perusahaan selama ini. Warga menyambut baik upaya tersebut, namun berharap hal itu bukan sekadar langkah sesaat semata.

“Kami berharap PT PRI benar-benar memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh dan bertanggung jawab penuh atas kerusakan lahan serta matinya tanam-tumbuh yang kami derita sejak tahun 2022 hingga saat ini,” ujar salah satu perwakilan warga.
Sementara itu Dari beberapa Aktivis yang menyimak Masalah tersebut sempat berbincang dengan Tim Teropong Indonesia News yang menyebutkan juga beberapa Dasar Hukum yang mendukung Warga antara lain yaitu :
-UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
-UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
-UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 6 Ayat (1): “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Serta Pasal 84 Ayat (1): “Setiap orang yang menderita kerugian akibat perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berhak menuntut ganti rugi.”
-UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria — Pasal 10 Ayat (1): “Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang untuk mempergunakan, memungut hasil, atau mengadakan bangunan di atas tanah itu…” Penguasaan lahan milik orang lain tanpa persetujuan yang sah adalah pelanggaran hak milik yang dilindungi undang-undang.
-UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Pasal 29 Ayat (2): “Setiap orang berhak memperoleh ganti rugi yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan penataan ruang.”
Kerusakan lingkungan dan kerugian materiil yang dialami warga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hingga saat ini belum ada penyelesaian tuntas terkait ganti rugi maupun pemulihan lingkungan yang dijanjikan pihak perusahaan. Warga menegaskan akan terus bertahan sampai hak-hak mereka dipenuhi dan keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.
Perbaikan saluran saja belum cukup, Warga menuntut penyelesaian utuh atas kerugian yang menumpuk sejak 2022 dan mereka tidak akan mundur sebelum keadilan terwujud sepenuhnya.
Sampai berita ini di unggah beberapa Aktivis, terutama Salah satu Tim LSM Teropong akan segera mengirimkan Surat ke Pihak terkait agar mengatasi permasalahan yang sampai dengan sekarang Masih bisa di katakan Belum Selesai. TIM Redaksi








