
KEPALA SEKOLAH BUNGKAM SAAT DIMINTA KETERANGAN
TEROPONG INDONESIA NEWS – SUMSEL – Sorotan tajam kini tertuju pada pengelolaan di SMA Negeri 7 Palembang, beralamat di Jalan Taqwa, Kelurahan Mata Merah, Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni. Berbagai dugaan pelanggaran meresahkan masyarakat: mulai dari jual‑beli “hak masuk” bangku sekolah saat penerimaan peserta didik baru, pungutan iuran SPP, uang pembangunan/bangunan, penjualan seragam wajib yang tidak wajar, hingga pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1.336.500.000 per tahun yang serba gelap dan tidak transparan.
Saat awak media menghubungi secara resmi melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan terbuka dan konfirmasi fakta‑fakta tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Palembang, Nurdwin, memilih berdiam diri sama sekali — tidak merespons, tidak memberi penjelasan, seolah menutup‑nutupi sesuatu yang keliru.
Sikap bungkam ini jelas‑jelas melanggar Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 menegaskan bahwa setiap lembaga pelayanan publik — termasuk sekolah negeri — WAJIB memberikan akses informasi dan menjawab permohonan informasi yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kinerjanya secara cepat, tepat waktu, dan jujur. Menolak atau tidak merespons sama sekali adalah pelanggaran hukum yang nyata.
Ketiadaan jawaban yang disertai dugaan kuat adanya penyimpangan keuangan negara menurut beberapa Praktisi Hukum dan beberapa Aktivis mengatakan bahwa tindakan ini juga mengarah ke pasal‑pasal pidana:
– Pasal 2 & 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang mengelola keuangan negara/daerah — termasuk Dana BOS — jika terbukti menyalahgunakan wewenang, mengurangi penggunaannya sesuai aturan, memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara maupun masyarakat, dapat dipidana penjara hingga 20 tahun bahkan seumur hidup.
– Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pendidikan dasar dan menengah negeri dibiayai oleh negara dan masyarakat; dilarang melakukan pungutan yang tidak berlandaskan peraturan perundang‑undangan.
– Permendikbudristek & Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS: Dana BOS dilarang dipakai untuk biaya yang sudah ditanggung negara, termasuk tidak boleh lagi memungut biaya operasional sekolah, uang gedung/pembangunan, dan sejenisnya — justru dana BOS‑lah yang seharusnya membiayai kebutuhan operasional sekolah agar siswa/keluarga tidak dibebani biaya apa pun.
ANGGARAN FANTASTIS, BEBAN ORANG TUA SEMAKIN BERAT
Setiap tahun sekolah ini menerima Dana BOS lebih dari Rp 1,3 Miliar. Angka yang sangat besar dan seharusnya sudah cukup untuk menyelenggarakan pendidikan yang layak tanpa membebani orang tua murid. Namun yang terjadi justru sebaliknya: pungutan terus berjalan — uang SPP, uang bangunan, beli seragam di sekolah — semuanya dipungut padahal sudah tertutup anggaran negara. Di mana perginya uang rakyat itu?
Hartono, Aktivis LSM TEROPONG yang terus memantau persoalan ini juga menyatakan kemarahannya,
“Ini sangat merugikan dan mencurigakan sekali. Dana negara sudah masuk besar setiap tahun, kenapa orang tua masih dipungut biaya terus‑menerus…?, Jika Dana BOS dipakai sesuai fungsinya, sekolah negeri itu nyaris gratis. Kalau masih ada pungutan berarti ada yang tidak beres — entah BOS‑nya yang salah pakai atau uang pungutan itu yang tidak jelas ke mana perginya. Kedua‑duanya sama‑sama pelanggaran berat.” Tegasnya.
Lokasi SMA Negeri 7 Palembang yang berada agak jauh dari pusat kota, di pinggiran wilayah, diduga sengaja membuatnya luput pantauan. Justru di situlah pelanggaran berlangsung lama dan berulang tanpa ada yang mengawasi.
Karena pertanyaan yang disampaikan media dan masyarakat tidak dijawab, serta dugaan pelanggaran semakin kuat dan nyata, LSM TEROPONG menyatakan tidak akan berdiam diri,
“Kami akan segera melaporkan hal ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan. Agar Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Palembang dipanggil, diperiksa, diminta bukti lengkap dan pertanggungjawaban keuangan — mulai dari uang pungutan ilegal hingga aliran dana BOS ratusan juta rupiah setiap tahunnya. Kejaksaan harus serius meneliti setiap lembar laporan keuangannya, siapa yang mengambil keuntungan, dan siapa yang dirugikan.” Ujarnya
Pihak media Teropong Indonesia News berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, transparan, dan seluruh kebenaran terungkap luas ke publik. Uang rakyat dan hak pendidikan anak‑anak harus dijaga, bukan disalahgunakan atau dipungut secara liar oleh pihak yang berwenang.
Sekolah negeri adalah milik rakyat, dibiayai rakyat — pengelolaannya wajib terbuka, jelas, dan jujur. Diam bukan jawaban, melainkan tanda bahwa ada yang disembunyikan.
Irwanto – Wapemred







