
Teropong Indonesia News
LUMAJANG, JAWA TIMUR – Dugaan penarikan dana kepada wali murid kembali menjadi sorotan di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lumajang, Jalan Kalimas. Lembaga pendidikan negeri di bawah naungan Kementerian Agama tersebut diduga membebani wali murid melalui tarikan yang disebut sebagai “jariyah” dengan nominal mencapai Rp4,5 juta per siswa.
Istilah “jariyah” yang semestinya identik dengan pemberian sukarela justru dipersoalkan karena nominalnya disebut telah ditentukan. Bahkan, wali murid mengaku diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar.
Tarikan tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan fasilitas madrasah, termasuk lahan di sekitar kawasan Ma’had atau asrama MTsN 1 Lumajang.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan anaknya mengatakan, informasi mengenai kewajiban membayar Rp4,5 juta disampaikan dalam sebuah pertemuan.
“Dalam pertemuan disebutkan jariyah itu Rp4,5 juta. Saya sampai sekarang belum melunasinya. Sebelumnya kami diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar,” ujarnya.
Menurut dia, pada awalnya dana tersebut dijelaskan untuk kebutuhan pembebasan tanah di kawasan Ma’had. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, tanah tersebut disebut sudah dibeli pada tahun sebelumnya sehingga kebutuhan anggaran kini lebih diarahkan untuk pembangunan.
“Dijelaskan tanahnya sudah terbeli. Sekarang katanya membutuhkan biaya pembangunan. Pihak sekolah juga menjelaskan dana itu ada wujudnya dan hasilnya, bukan sekadar pungutan. Karena kebutuhan anggarannya sekian, kemudian dibagi sehingga menjadi Rp4,5 juta per siswa,” katanya.
Pertanyakan Istilah Jariyah
Persoalan utama yang dikeluhkan bukan hanya nominal Rp4,5 juta. Wali murid juga mempertanyakan penggunaan istilah “jariyah” ketika besaran pembayaran telah ditentukan.
Menurutnya, apabila benar merupakan sumbangan atau jariyah, semestinya pemberian tersebut tidak disertai nominal yang mengikat maupun tekanan kepada wali murid untuk menyatakan kesanggupan membayar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penghimpunan dana, dasar penetapan nominal, hingga transparansi penggunaannya.
Terlebih, MTsN 1 Lumajang merupakan madrasah negeri yang berada di bawah Kementerian Agama. Wali murid berharap setiap bentuk partisipasi masyarakat dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesan bahwa pembayaran merupakan kewajiban.
Komite Juga Disorot
Selain pihak madrasah, keberadaan komite turut menjadi sorotan. Komite diharapkan tidak sekadar menjadi pihak yang menyetujui program, tetapi juga memastikan setiap rencana penggalangan dana memiliki dasar yang jelas, realistis, transparan, dan tidak memberatkan wali murid.
Wali murid juga mempertanyakan kejelasan status aset apabila pengadaan tanah maupun pembangunan fasilitas menggunakan dana yang dihimpun dari masyarakat.
“Kalau memang ada pembangunan, kami ingin jelas. Berapa total kebutuhan anggarannya, berapa jumlah siswa, dari mana sumber dana lainnya, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” kata wali murid tersebut.
Menurutnya, transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa lembaga pendidikan negeri justru membebankan pembiayaan aset dan pembangunan kepada masyarakat dengan nominal yang relatif besar.
Kepala MTsN 1 Lumajang Belum Beri Penjelasan
Sementara itu, Kepala MTsN 1 Lumajang, Dr. Mohammad Safik, S.Pd., M.Pd., belum memberikan penjelasan secara langsung terkait dugaan tarikan “jariyah” sebesar Rp4,5 juta per siswa tersebut.
Saat didatangi di lingkungan sekolah, yang bersangkutan disebut sedang mengikuti rapat di luar sekolah.
Konfirmasi terkait dasar penetapan nominal Rp4,5 juta, mekanisme pembayaran, status pengadaan lahan, sumber anggaran pembangunan, serta peran komite dalam program tersebut masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak MTsN 1 Lumajang mengenai tudingan bahwa istilah “jariyah” digunakan dengan nominal yang telah ditentukan.
Pihak madrasah dan komite masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi sepihak di tengah masyarakat.
Sebab, yang menjadi perhatian wali murid bukan semata-mata soal besarnya nominal, melainkan kepastian bahwa setiap dana yang dihimpun dilakukan melalui mekanisme yang benar, transparan, tidak memaksa, serta dapat dipertanggungjawabkan. ZAM








