
Teropong Indonesia News
SAROLANGUN – Guna meminimalisir pelanggaran disiplin, kode etik, hingga tindak pidana yang melibatkan personel, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi melalui Subbid Wabprof menggelar pembinaan etika profesi sekaligus sosialisasi peraturan kepolisian di lingkungan Polres Sarolangun, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Polres Sarolangun, dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kaur Binetika Subbid Wabprof Bidpropam Polda Jambi, AKP Sumarlan, S.H., M.H., dan didampingi Wakapolres Sarolangun Kompol Sumarno Berutu, S.H., serta Kasi Propam Polres Sarolangun. Turut hadir seluruh Pejabat Utama, para Kapolsek jajaran, serta 70 personel aktif Polres dan Polsek se-wilayah.

Dalam arahannya, tim Bidpropam menekankan materi pokok: sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat. Penekanan tegas juga disampaikan agar tidak ada anggota yang terjerumus penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, maupun terbebani pinjaman online ilegal.

Selain itu, seluruh personel diingatkan keras untuk meninggalkan gaya hidup hedon, mematuhi tata tertib dan hirarki organisasi, serta menjauhi segala perbuatan yang berpotensi merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
“Pembinaan ini bertujuan memperkuat pemahaman agar setiap anggota tetap menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan etika dalam bertindak sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat yang profesional,” tegasnya. DARMAWAN.








