Teropong Indonesia News
SITUBONDO — Dunia pendidikan Kabupaten Situbondo kembali diguncang perkara serius. Seorang guru olahraga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KN alias HD (45), warga Kecamatan Panarukan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 8 SMP.
Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban menemukan komunikasi melalui WhatsApp antara korban dan tersangka yang dinilai tidak wajar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polres Situbondo pada 21 September 2026.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menetapkan KN sebagai tersangka pada Sabtu, 26 September 2026. Hingga Rabu, 30 September 2026, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Situbondo.
Berawal dari komunikasi WhatsApp
Berdasarkan keterangan penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, kasus tersebut diduga bermula dari komunikasi intensif antara tersangka dengan korban melalui WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, sebagaimana dikutip dalam keterangan kepolisian, mengatakan tersangka beberapa kali menjemput korban menggunakan mobil pribadi dan mengajaknya bepergian.
“Tersangka beberapa kali menjemput korban menggunakan mobil pribadi, mengajak jalan-jalan, lalu diduga melakukan perbuatan melanggar kesusilaan di dalam mobil dan di sejumlah lokasi di wilayah Situbondo dan Kabupaten Bondowoso,” ungkap AKP Selimat.
Penyidik kemudian mendalami dugaan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Salah satu lokasi yang disebut dalam penyelidikan adalah sebuah hotel di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Kecurigaan keluarga membuka kasus
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga melihat adanya perubahan perilaku pada korban.
Keluarga kemudian memeriksa telepon seluler korban dan menemukan percakapan yang dinilai tidak semestinya terjadi antara seorang guru dengan anak didiknya.
Temuan itu mendorong keluarga mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Situbondo.
Penyidik Unit PPA kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, keluarga, pihak sekolah serta sejumlah saksi lainnya.
Polisi juga melakukan visum et repertum dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler serta kendaraan yang diduga digunakan tersangka.
Polisi: Dua alat bukti cukup, tersangka ditahan
AKP Selimat menegaskan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan KN sebagai tersangka.
“Setelah kami kantongi dua alat bukti yang cukup, terduga langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini tersangka sudah kita tahan di Rutan Polres Situbondo untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat ketentuan pidana dalam UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Dinas Pendidikan: Tidak Ada Ruang Perlindungan bagi Oknum
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo Sopan Efendi menyatakan pihaknya telah menarik KN dari sekolah sejak perkara tersebut dilaporkan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan sekaligus mencegah adanya potensi tekanan terhadap korban maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras. Guru harusnya menjadi bapak bagi siswa, bukan predator. KN telah kami tarik dari sekolah ke Dinas sejak laporan masuk, agar tidak mengajar lagi dan tidak mengintimidasi korban,” tegas Sopan.
Ia mengatakan KN terancam dikenai sanksi disiplin berat sebagai ASN apabila seluruh proses pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin.
Sopan menyebut sanksi terberat dalam ketentuan disiplin PNS dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, dengan proses kedinasan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Relasi guru dan murid jadi sorotan
Perkara ini menjadi perhatian serius karena korban diduga merupakan anak didik tersangka sendiri.
Relasi guru dan murid dalam kasus tersebut menjadi salah satu aspek penting yang didalami aparat penegak hukum. Selain mengusut perkara yang telah dilaporkan, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap interaksi anak di ruang digital dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak.
Kasus ini kini memasuki proses hukum. KN tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun satu hal menjadi sorotan: ketika seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung justru terseret perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak didiknya, pengawasan terhadap lingkungan pendidikan dan mekanisme perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan.
Proses hukum harus berjalan transparan, korban harus mendapatkan perlindungan, dan lembaga pendidikan wajib memastikan lingkungan sekolah benar-benar aman bagi anak. M.Abd.Asim / RED

