Teropong Indonesia News
PASURUAN – Perjalanan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ilmiatun Nafia menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Bukan hanya menyangkut proses penyidikan di Satreskrim Polres Pasuruan Kota, tetapi juga konsistensi sejumlah dokumen resmi yang diterima korban.
Ilmiatun, warga Kecamatan Grati yang berprofesi sebagai wartawati, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang terjadi di area parkir Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada No. 19. Perkara tersebut bermula dari Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/Sat Reskrim/88/III/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Maret 2025. Dalam dokumen awal tersebut, M. tercatat sebagai pihak terlapor.
Namun, perjalanan perkara berikutnya justru memunculkan persoalan administratif yang dipertanyakan korban. Sejumlah dokumen yang berada dalam penguasaannya menunjukkan adanya perbedaan penulisan tanggal kejadian dan perubahan konstruksi penanganan perkara yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan.
Salah satu perbedaan paling mencolok terdapat pada tanggal kejadian. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/193/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 10 Desember 2025, dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025. Dokumen itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP-B/121/XII/RES.1.24/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JATIM tertanggal 8 Desember 2025.
Persoalan muncul ketika pada dokumen berikutnya, yakni Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/13 a/I/RES.1.24/2026/Satreskrim dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/13/I/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 30 Januari 2026, tanggal kejadian tercantum berbeda, yakni Jumat, 14 Maret 2025.
Perbedaan tanggal tersebut bukan sekadar persoalan teknis bagi korban. Sebab, tanggal kejadian merupakan bagian penting dalam rangkaian perkara pidana yang seharusnya konsisten sejak laporan, penyidikan, hingga proses penuntutan.
Selain persoalan tanggal, status hukum M. juga menjadi sorotan. Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan Kota sebelumnya telah menetapkan M. sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Namun setelah berkas perkara dikembalikan Jaksa Penuntut Umum melalui mekanisme P-19, muncul perkembangan baru dalam SP2HP Nomor B/446/SP2HP/V/2026/Satreskrim tertanggal 8 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian jaksa, perkara diarahkan menjadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan mekanisme Acara Pemeriksaan Cepat.
Perubahan tersebut membuat korban mempertanyakan dasar dan proses perubahan konstruksi perkara. Bagi Ilmiatun, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara berjalan maju-mundur.
“Perkara ini sudah berjalan terlalu lama dan melelahkan secara psikologis. Karena dokumennya bolak-balik membingungkan, sebagai wartawati saya akan melakukan investigasi mandiri secara total untuk mengawal kasus ini,” ujar Ilmiatun.
Di tengah simpang siur penanganan perkara tersebut, keterlibatan tenaga medis tercatat dalam dokumen SP2HP Nomor B/446/SP2HP/V/2026/Satreskrim tertanggal 8 Mei 2026. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli medis berinisial Dr. A.
Keterangan ahli medis tersebut menjadi salah satu bagian yang dipertanyakan Ilmiatun. Ia meminta agar apabila perkara berlanjut ke persidangan, dokter yang telah diperiksa dalam proses penyidikan tersebut dapat dihadirkan secara langsung untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Saya meminta secara tegas kepada penyidik agar dokter yang katanya sudah diperiksa dalam berkas perkara wajib dihadirkan kembali secara fisik di pengadilan nanti. Jangan ada yang disembunyikan, biarkan semua diuji di depan hakim,” tegas Ilmiatun.
Bagi Ilmiatun, kehadiran Dr. A. di persidangan penting untuk menguji secara terbuka keterangan medis yang telah dituangkan dalam berkas perkara, sehingga seluruh fakta dapat dinilai secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sorotan terhadap administrasi perkara juga merambah hingga tingkat Mabes Polri. Ilmiatun sebelumnya mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang kemudian ditindaklanjuti Itwasum Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/29013/XII/WAS.2.4./2025/Itwasum tertanggal 12 Desember 2025 dan surat Nomor B/10906/VI/WAS.2.4./2026/Itwasum tertanggal 22 Juni 2026.
Pertanyaan lain muncul dari Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor S. Pgl./225/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 10 April 2026. Dalam surat tersebut, Ilmiatun dan sejumlah saksi dipanggil untuk hadir pada 13 April 2026.
Pemanggilan tersebut kemudian dipertanyakan korban karena terjadi setelah M. ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Ilmiatun mempertanyakan mengapa pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli masih berlangsung setelah status tersangka sebelumnya telah ditetapkan.
Bagi Ilmiatun, rangkaian dokumen tersebut bukan sekadar tumpukan administrasi. Setiap tanggal, status hukum, dan keterangan ahli memiliki konsekuensi terhadap konstruksi perkara.
Karena itu, ia meminta Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan yang transparan mengenai perbedaan-perbedaan tersebut. Menurutnya, koreksi administratif dan kepastian proses hukum penting agar perkara tidak terus berada dalam ruang abu-abu.
“Saya hanya ingin semuanya terang. Kalau memang ada kesalahan administrasi, jelaskan dan koreksi. Kalau proses hukumnya sudah sesuai, tunjukkan dasar dan mekanismenya. Jangan sampai korban justru dibuat bingung oleh dokumen yang seharusnya memberikan kepastian,” ujarnya.
Hingga kini, sejumlah dokumen tersebut menjadi dasar bagi Ilmiatun untuk terus mengawal perkara secara mandiri. Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan memastikan setiap fakta dan proses hukum dapat diuji secara objektif.
Bagi seorang wartawati yang juga mengaku menjadi korban, persoalan ini bukan hanya tentang bagaimana sebuah perkara diproses, tetapi juga tentang bagaimana institusi penegak hukum memastikan setiap dokumen yang diterbitkannya konsisten, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
M.ABD ASIM

