Oplus_131072
Teropong Indonesia news.com
BANYUWANGI – Sebuah insiden mencekam terjadi di Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi, tepatnya di depan SPBU Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebatang pohon besar yang diketahui sudah dalam kondisi lapuk dan miring tumbang seketika akibat hembusan angin kencang, menutup separuh badan jalan dan memicu kemacetan parah dari arah Surabaya maupun Banyuwangi.
Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, nyawa para pengguna jalan seolah hanya bergantung pada keberuntungan. Kadus Alasrejo, Ahmadi, yang hadir di lokasi kejadian, secara jujur mengakui bahwa kondisi pohon tersebut sudah diketahui miring ke arah jalan sejak pagi hari.
“Sebenarnya pohon itu sudah terlihat miring sejak pagi. Kami sudah berupaya melaporkan ke Camat, namun beliau tidak berada di tempat. Akhirnya, karena faktor angin, kayu tersebut tumbang,” ucap Ahmadi dengan nada penyesalan di TKP.
Pengakuan ini membuka mata publik: bencana ini sebenarnya bisa dicegah. Jika ada tindakan tegas untuk memotong atau mengamankan pohon yang sudah “sakit” sejak pagi, kemacetan dan risiko fatalitas mungkin tidak akan terjadi.
Polisi Sigap Evakuasi, Tapi Pencegahan Lebih Utama
Menyikapi situasi darurat, anggota Lantas Polsek Wongsorejo, Aipda Rahmat, bersama Aipda Basir, bergerak cepat mengevakuasi reruntuhan pohon dengan bantuan warga setempat. Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, SH, melalui Aipda Rahmat membenarkan adanya kejadian tersebut dan menegaskan bahwa prioritas utama saat itu adalah mengamankan arus lalu lintas agar tidak lumpuh total.
“Langsung kami evakuasi, amankan lokasi, dan atur lalin agar tidak macet parah,” jelas Aipda Rahmat.
HIMBAUAN KERAS: JANGAN TUNGGU TUMBANG BARU BERTINDAK!
Insiden di Alasrejo ini menjadi tamparan keras bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Desa, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga Dinas Kehutanan/Lingkungan Hidup.
Kami menghimbau keras agar:
1. Lakukan Pemetaan Pohon Berbahaya: Segera identifikasi pohon-pohon yang sudah lapuk, berongga, atau miring di sepanjang jalur protokol dan permukiman padat.
2. Eksekusi Pemotongan Preventif: Jangan menunggu izin birokrasi yang berbelit jika nyawa taruhannya. Pohon yang mengancam harus segera dipangkas atau ditebang sebelum musim angin puncak tiba.
3. Koordinasi Cepat Antar Instansi: Jika Kepala Desa atau Camat sulit dihubungi, harus ada mekanisme darurat lain yang memungkinkan perangkat desa atau warga untuk segera memanggil tim reaksi cepat tanpa hambatan administratif.
Keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama. Biarkan pohon tumbang karena angin adalah takdir, tetapi membiarkan pohon lapuk berdiri tegak di pinggir jalan raya adalah kelalaian manusia yang tidak dapat dimaafkan.
( Jurnalis: Adi – 1 )

