Teropong Indonesia News
Tangerang – Fakta-fakta baru yang semakin mengusik rasa keadilan publik sempat terjadi di Negeri ini, seperti yang di tangani oleh pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya dibalik kasus kerugian Rp 14 Miliar yang melibatkan Rudi Salim (Weng Jian Ping/Kiem Ping), kini terungkap kronologi lengkap yang mempertanyakan integritas proses penegakan hukum di Polda Metro Jaya.
Hal ini berdasarkan keterangan Liliana Kartika, SH selaku Kuasa Hukum Korban, dan ini Bukan hanya sekadar sengketa perdata, akan tetapi Ini menurutnya adalah dugaan bagaimana sebuah perkara pidana di duga kuat dipermainkan dari dalam Tubuh Kepolisian.
Kronologi Lengkap, Dari Laporan Hingga Perkara Ditutup di antaranya adalah :
– 20 Maret 2023 – Laporan Pertama Dibuat
Laporan Polisi No. LP/STTLP/B/1522/III/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor: Rudi Salim, Goeij Siauw Hung & Dkk. Kerugian, Rp 14 Miliar, Dugaan pasal : Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat, dan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik.
– 27 Maret 2023 – Ada Permintaan Biaya Pemanggilan Saat menghadap Kanit Waluyo dan tim penyidik, Penyidik Moh. Irfan menyampaikan butuh biaya untuk memanggil saksi/ekspedisi, yang pada Akhirnya, atas permintaan pihak kepolisian, korban mentransfer Rp52.000.000,- ke rekening seorang Polwan.
– November 2023 – Saksi Sakit, Perkara Tiba-tiba Ditutup, yang saat itu Saksi korban berhalangan hadir karena sakit, surat keterangan sakit sudah diserahkan, Namun kabar mengejutkan datang, perkara sudah dihentikan tanpa satu kalipun saksi korban diperiksa, Penyidik Moh. Irfan menjelaskanPenutupan perkara ini atas perintah atasan.”
– 24 Januari 2024 – Gelar Perkara, Terlapor Akui Belum Membayar
Dalam gelar perkara di Wassidik Polda Metro Jaya yang dihadiri sekitar 20 orang, Rudi Salim secara terbuka mengakui belum melunasi pembayaran. Namun pengakuan itu ternyata tak mengubah nasib perkara tersebut.
– 25 April 2025 — Laporan Kedua Dibuat
Setelah perjuangan hampir setahun, atas saran salah satu anggota polisi, dibuat laporan baru dengan nomor: STTLP/B/2688/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kerugian tetap sama: Rp14 Miliar.
– 01 April – 11 Oktober 2026 – Mediasi Diiming-imingi, Perkara Kembali Ditutup
Penyidik menyarankan mediasi yang belum pernah dilaksanakan. Setelah berbulan-bulan berkoordinasi dengan Penyidik Wulan Endah, pada 11 Oktober 2026, surat penghentian penyidikan diterima – ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Dr. Iman Imanuddin, yang juga dimutasi pada bulan yang sama.
– 23 Oktober 2026 – Akhirnya Dipanggil Polminal Polda Metro Jaya
Atas perintah Kadiv Propam Mabes Polri, pihak korban akhirnya dimintai keterangan, Namun hingga saat ini, pertanyaan besar masih menggantung, mengapa perkara ditutup padahal saksi korban belum pernah diperiksa…?
Di katakannya bahwa ada Tiga Pertanyaan Besar Yang Harus Di Perjelas, di antaranya adalah :
1. Uang Rp52 Juta – Untuk Apa Sebenarnya…?
Apakah biaya pemanggilan saksi harus dibayarkan oleh pelapor? Ke mana uang itu disetorkan? Apakah ada bukti resmi penerimaannya…?
2. Mengapa Perkara Ditutup Sebelum Saksi Korban Diperiksa?
Ini prinsip dasar hukum pidana : kebenaran digali dari semua pihak. Menutup perkara tanpa mendengar saksi korban – apakah ini sesuai prosedur…?
3. Siapa yang Memerintahkan Penutupan Perkara…?
Penyidik menyebut bahwa penutupan perkara atas perintah atasan, Siapa atasan tersebut dan atas dasar apa perkara bernilai Rp14 Miliar dihentikan begitu saja…?
SOROTAN HUKUM, Keadilan Restoratif Bukan Alasan Menutup Perkara
“Perlu di ingat bahwa Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) Pasal 79–88 mengatur Keadilan Restoratif – tetapi mediasi atau kesepakatan damai tidak boleh menggantikan proses hukum yang seharusnya berjalan, Apalagi dilakukan sepihak tanpa kehadiran pihak yang dirugikan”, Jelasnya
Kepada Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, dan masyarakat luas, “Ini bukan sekadar urusan Li Wei Ming, Ini adalah ujian bagi integritas institusi kepolisian. Jika perkara bernilai miliaran rupiah bisa ditutup tanpa pemeriksaan dasar, lalu kepada siapa rakyat boleh meminta perlindungan hukum ..? Ujarnya.
Harapannya adalah sebagai berikut :
– Telusuri aliran dan keabsahan biaya Rp52 juta yang diserahkan ke pihak kepolisian
– Periksa dasar hukum penutupan perkara tanpa pemeriksaan saksi korban
– Identifikasi siapa pihak yang memberi perintah penutupan perkara ini
– Pastikan proses berjalan transparan, objektif, dan adil
– Sumber Dokumen :
– Kronologi hukum kasus Rudi Salim & oknum penyidik Polda Metro Jaya – 2026
– Laporan ke Propam: Telah diterima Polminal Polda Metro Jaya per 23 Oktober 2026
– Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) Pasal 79–88
Harapannya agar berita ini di baca oleh semua pihak agar Keadilan tidak menjadi barang mahal di negeri ini, Hukum harus berlaku sama untuk semua orang ..!!!.
Sementara itu Sampai berita ini di Unggah, Tim Media Teropong Indonesia News telah berusaha untuk menghubungi Tim Penyidik Polda Metro Jaya ternyata tidak mendapatkan jawaban.
RED

