
Teropongindonesianews.com
Makasar Sulsel – Korban arisan online didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan seorang oknum Bhayangkari berinisial AE sebagai owner atau pemilik arisan online tepat di hari ulang tahunnya yang akan digelar dengan konsep yang mewah dan glamour.
Selain itu, suaminya yang berinisial MAI merupakan oknum anggota brimob berpangkat Bharatu bertugas dikesatuan TA. SARPRAS BATALYON A SATBRIMOBDA SULSEL ikut terlapor dengan perannya sebagai Admin arisan online milik istrinya.
Diketahui belakangan ini bahwa terlapor diduga sering terlihat hidup mewah dimedia sosial, namun banyak korban yang arisannya belum terbayarkan hingga sampai saat ini.
Sementara itu, Jusrianto SH. Sebagai kuasa hukum para korban menjelaskan bahwa kerugian para korbannya berpariasi jika ditotalkan bisa sampai puluhan juta rupiah, belum lagi korban-korban yang lainnya yang kemungkinan besar akan bermunculan.
Atas perbuatannya, pelaku dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372/378 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Tidak menutup kemungkinan laporan tersebut akan di lanjutkan ke Propam Polda Sulsel terkait Pelanggaran yang melibatkan suaminya sebagai Oknum Brimob. Red






