
Teropongindonesianews.com
Nangaroro – Nagekeo, Menjadi warga negara yang baik dan memiliki status kewarganegaraan yang legal tentu tidak terlepas dari beberapa dokumen penting yang harus dimiliki untuk menunjang identitas tersebut.
Dokumen yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk(KTP), Akta Lahir, Kartu Keluarga dan masih banyak jenis dokumen lainnya. Untuk KTP mungkin bukan hal yang baru lagi, karena kartu identitas yang satu ini sudah sejak dahulu dan yang wajib memiliki kartu ini adalah seseorang yang telah menginjak usia diatas 17 tahun.
Lantas, yang masih dibawah 17 tahun? Apakah hanya cukup dengan akta lahir? Jawabannya tidak! Karena sekarang ada Kartu Identitas Anak (KIA) yang peruntukkannya untuk anak usia 0 sampai dibawah 17 tahun.
Ini merupakan salah satu amanat konstitusi yaitu jaminan perlindungan hak asasi manusia yang tidak saja diberikan kepada orang dewasa tetapi juga anak – anak sebagai generasi bangsa yang memiliki peran strategis dalam memajukan negeri ini.
Kehadiran KIA bukan hanya sekedar isapan jempol belaka. Akan tetapi sama pentingnya dengan KTP. Dasar hukum KIA yakni Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak dan berlaku secara nasional, pasal 27 UU NO.35/2014 tentang perubahan atas UU NO. 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta UU NO. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU NO 24 TAHUN 2013. Tentu yang menjadi sasaran KIA ini adalah anak yang diharapkan dapat mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
Menjawab tentang masalah KIA ini yang semakin krusial, Forum Anak Desa Woewutu (FORATU) melalui program unggulannya yang kedua yakni penguatan kapasitas hak anak, bersama Pemerintah Desa Woewutu menggerakkan ratusan anak untuk melakukan perekaman KIA yang dilakukan oleh Dinas DUKCAPIL Kabupaten Nagekeo.
Kegiatan perekaman yang berlokasi di Lokasi 2 SMKN 1 Nangaroro tepatnya tanggal 16 Mei 2023 pukul 09.00 pagi dan mendapat dukungan dari Penjabat Kepala Desa, Marselinus Minggu, serta aparatur desa, pendamping Forum Anak serta anak – anak yang menjadi target perekaman yang sangat luar biasa.
Antusias anak ini patut di acungi jempol karena selain mendapat dukungan dari para orang tua, mereka juga dapat belajar untuk menjadi warga negara yang baik dan sadar dokumen kewarganegaraan.
Untuk menyukseskan kegiatan ini, tentu bukanlah sesuatu hal yang mudah karena melalui pantauan saya sendiri sebagai penulis ada beberapa masyarakat yang tidak menyadari pentingnya KIA. Ini merupakan bukti bahwa pemerintah desa bersama komponen lain harus lebih bekerja keras lagi melakukan sosialisasi agar hak perlindungan anak terpenuhi.
Sementara untuk anak desa Woewutu sendiri telah banyak memiliki KIA sesuai target program FORATU baik anak usia 0 sampai dengan dibawah 17 tahun. Program ini dapat memberi manfaat antara lain: Syarat akses sarana umum, bukti identitas diri, mencegah perdagangan anak, dan syarat untuk mendapatkan pelayanan publik seperti : kesehatan, beasiswa, imigrasi, dan lain – lain. Sehingga sangat diharapakan agar KIA ini dapat dimiliki setiap anak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Pewarta: YULI GAGARI. Editor: Santoso.





