Teropongindonesianews.com
Oleh:
Venansius Alfando Satrio
Mahasiswa UNIKA St Paulus Ruteng
Prodi Bahasa dan Sastra
“Petani Merupakan garda depan ketahanan pangan. Mereka yang berprofesi pada bidang ini, yang mengelola tanah dengan menanam tanaman padi, buah-buahan, sayur-mayur ataupun komoditi lainnya, perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Salah satu usaha yang perlu dilakukan ialah politik yang harus berpihak pada petani, sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan lebih memprioritaskan pada sektor pertanian dibandingkan investasi dan sektor usaha ekstraktif.”
Sebagai komoditas pertanian, pangan merupakan kebutuhan pokok manusia. Pangan juga dianggap strategis serta mencakup hal yang bersifat emosional dan politis. Terpenuhinya pangan secara kuantitas dan kualitas merupakan hal yang sangat penting sebagai dasar pembangunan kehidupan manusia dalam jangka panjang. Terwujudnya kuantitas dan kualitas dibutuhkan kebijakan-kebijakan pemerintah, di mana campur tangan pemerintah sangat diperlukan untuk memutus rantai lingkaran kemiskinan yang tak berujung pangkal, hal ini dapat digambarkan hubungan keterkaitan timbal-balik dari beberapa karakteristik negara berkembang (seperti Indonesia) berupa sumber daya yang ada belum dikelola sebagaimana mestinya, mata pencarian penduduk yang mayoritas pertanian berlangsung dalam kondisi yang kurang produktif, adanya dualisme ekonomi antara sektor modern yang mengikuti ekonomi pasar dan sektor tradisional yang mengikuti ekonomi subsistem, serta tingkat pertumbuhan yang tinggi dengan kualitas sumber daya manusianya yang masih relatif rendah.
Hadirnya kebijakan-kebijakan pemerintah setidaknya menjadikan sektor pertanian yang lebih produktif, produksi, efisiensi produksi naik bahkan meningkatnya ekonomi para petani yang baik.
Snodgrass dan Wallace (1975) mendefinisikan kebijakan pertanian sebagai usaha pemerintah untuk mencapai tingkat ekonomi yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih tinggi secara bertahap dan kontinu melalui pemilihan komoditi yang diprogramkan, produksi bahan makanan dan serat, pemasaran, perbaikan struktural, politik luar negeri, pemberian fasilitas dan pendidikan. Widodo (1983) mengemukakan bahwa politik pertanian adalah bagian dari politik ekonomi di sektor pertanian, sebagai salah satu sektor dalam kehidupan ekonomi suatu masyarakat. Menurut penjelasan ini, politik pertanian merupakan sikap dan tindakan pemerintah atau kebijaksanaan pemerintah dalam kehidupan pertanian. Kebijaksanaan pertanian adalah serangkaian tindakan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu, seperti memajukan pertanian, mengusahakan agar pertanian menjadi lebih produktif, produksi dan efisien produksi naik, tingkat hidup petani lebih tinggi, dan kesejahteraan menjadi merata. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Sarma (1985).Selanjutnya dikemukakan bahwa tujuan umum politik pertanian di lndonesia adalah untuk memajukan sektor pertanian, yang dalam pengertian lebih lanjut meliputi, Peningkatan produktivitas dan efisiensi sektor pertanian, peningkatan produksi pertanian, peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan petani, serta pemerataan tingkat pendapatan.
Adapun ruang lingkup politik pertanian, meliputi kebijakan produksi, kebijakan subsidi, kebijakan investasi, kebijakan harga, kebijakan pemasaran dan kebijakan konsumsi.
Untuk menjamin tercapainya tujuan-tujuan tersebut, pemerintah mengeluarkan serangkaian peraturan-peraturan. Menurut Monke dan Pearson (1989) politik pertanian adalah “campur tangan pemerintah di sektor pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi yang menyangkut alokasi sumber daya untuk dapat menghasilkan output nasional yang maksimal dan pemerataan pendapatan, yaitu mengalokasikan keuntungan pertanian antargolongan dan antardaerah, keamanan persediaan jangka panjang. Dalam hal ini,kebijakan pertanian dibagi menjadi 3 kebijakan dasar. Pertama, kebijakan komoditi yang meliputi kebijakan harga komoditi, distorsi harga komoditi, subsidi harga komoditi, dan kebijakan ekspor.
Kedua, kebijakan faktor produksi yang meliputi kebijakan upah minimum, pajak dan subsidi faktor produksi, kebijakan harga faktor produksi, dan perbaikan kualitas faktor produksi.
Ketiga, kebijakan makro ekonomi yang dibedakan menjadi kebijakan anggaran belanja, kebijakan fiscal, dan perbaikan nilai tukar.
Para petani mengharapkan hasil yang baik dari apa yang mereka tanamkan. Kehadiran pemerintah dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan merupakan pembangunan pada sektor pertanian yang mengarahkan para petani untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup para petani, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha agar pertanian dapat menjadi maju, efisien dan tangguh. Sehingga mampu meningkatkan mutu panen. Pemerintah sebagai penggerak dari pembangunan bidang pertanian dengan
kebijaksanaanya menyediakan teknologi pertanian serta sarana dan prasarana seperti mengadakan pengadaan intensifikasi. Melalui program ini pemerintah juga memberikan kredit untuk
modal disertai tindakan penyaluran pupuk dan penyuluhan pertanian. (Departemen Pertanian, 1996 dalam Pinem : 35)
Adapun usaha yang dilakukan pemerintah dalam sektor pertanian, yaitu berupa komunikasi antar pribadi ataupun perorangan yaitu yang dinamakan dengan penyuluhan lapangan pertanian. Badan penyuluhan adalah suatu sistem pendidikan di luar sekolah serta suatu pendekatan yang terprogram yang diberikan kepada petani dengan tujuan agar mereka dapat memperoleh hasil pertanian yang maksimal dan optimal demi kesejahteraan kemakmuran hidupnya dan juga penyuluhan ini bertujuan untuk menimbulkan minat dan ketertarikan pada aktivitas pertanian.
Sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yaitu: 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Petani sekarang ini bila dilihat secara langsung, mereka sedang melakukan aktivitas mereka sebagai ketahanan pangan yang mandiri. Di sini diperlukan sekali kebijakan pemerintah dalam menjawab keluhan dan kebutuhan dari para petani. Petani mesti mendapatkan perlindungan akses, selain itu juga pemerintah harus dapat memberikan solusi dari setiap persoalan yang dihadapi oleh para petani agar petani dapat hidup layak dan terpenuhi hak-haknya.