Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Acara pengambilan sumpah janji Kepala Desa Yang di laksanakan di Pendopo Kabupaten Situbondo Menuai hujatan,karena beberapa wartawan di larang masuk atau di larang meliput acara pelantikan kepala desa gelombang ke II dengan alasan yang tidak jelas sehingga kebebasan jurnalistik merasa di batasi, Rabu 7/12/2022
Agus, Wakil Pemimpin Redaksi Teropong Indonesia News sangat kecewa dan mengecam keras tindakan APH dan Panitia Pelaksana Kegiatan Pelantikan Kepala Desa terpilih dalam hal ini adalah pemerintah Kabupaten Situbondo.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat di Pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Bukan hanya awak media Teropongindonesianewscom saja akan tetapi beberapa wartawan sangat kecewa karena di larang meliput pelantikan kepala desa gelombang kedua dengan alasan yang tidak jelas, Dengan kondisi yang demikian, rekan rekan wartawan menjelaskan bahwa mereka adalah wartawan yang bekerja dilindungi undang undang Pers, oleh karena itu tidak seenaknya Pihak lain menghambat kinerja mereka
Menurut salah satu polisi yang menjaga di pintu gerbang pendopo Situbondo saat di tanya oleh rekan – rekan wartawan yang hendak meliput mengapa kok tidak di perbolehkan meliput, dengan singkat menjawab ” Saya hanya menjalankan tugas Mas, karena bagi wartawan yang meliput acara pelantikan harus membawa undangan khusus “, Ucapnya singkat
Salah satu media online menyampaikan kepada wartawan Teropong Indonesia News ” Saya merasa kecewa mas karena kebebasan saya selaku jurnalis merasa di batasi, padahal saya hanya mau menyajikan berita saya ke publik melalui pemberitaan agar bisa menjadi edukasi bagi masyarakat luas, Namun apabila kerja jurnalistik sudah dicederai, hal ini sejatinya sama dengan menghalangi kerja pers. Sebab, kebebasan berekspresi menjadi hal yang fundamental dalam penegakan HAM. HAM tidak akan pernah berkembang jika media massanya dihantui oleh orang-orang yang Anti Pers”, Ucapnya kecewa.
Redaksi melalui Wapimred Teropong Indonesia News , akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum “, jelas Agus.
Selanjutnya, menurut Wahyu selaku Pemimpin Redaksi Teropongindonesianews.com juga sangat menyesali tindakan Pihak Penyelenggara kegiatan tersebut, Di katakannya bahwa tidak salah kalau Hal ini di lanjutkan melalui Proses Hukum yang berlaku di Negara kita, ” Toh Undang – undang itu bukan untuk sebagai pajangan saja, harus sesuai dengan apa yang di lakukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, ada sebab akibatnya “, Ujarnya, di tambahkannya bahwa media Teropongindonesianews.com juga bukan Media yang tidak ber PT, sehingga sudah mengikuti prosedur yang tertera dalam Undang – undang Nomor 40 tahun 1999. (BiroTINsitubondo)