Teropongindonesianews.com
Situbondo – Indikator kesuksesan pemilihan umum bukan hanya di lihat dari pemenuhan kursi legislator di parlemen.
Namun yang sangat penting adalah peran serta dan aktif nya masyarakat dalam mensukseskan pesta demokrasi.
Keikutsertaan masyarakat adalah penentu dari keberhasilan demokrasi.
Hal itu menjadi bagian dari upaya para panitia penyelenggara dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membangun masyarakat demokrasi.
Bertambahnya jumlah populasi penduduk yang mempunyai hak pilih menjadi sebuah permasalahan yang harus segera di Carikan solusinya, sehingga efisensi dan efektifitas pemerataan dan keikutsertaan masyarakat dalam pesta demokrasi ini bisa maksimal bahkan sempurna.
Hal ini menjadi pemikiran bersama antara KPU Kabupaten Situbondo dengan partai partai politik peserta pemilu untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu Legislatif pada tahun 2024 nanti.
KPU Situbondo mengundang ketua partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, dalam sebuah acara Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang di gelar pada Kamis 8 Desember 2022 di Aula BLK , Jl.Basuki Rahman Mimbaan Panji.
Dalam Acara tersebut terjadi pro kontra terkait pemekaran daerah pemilihan dengan pendapat masing masing ketua partai.
Partai Amanat Nasional (PAN) yang paling getol mendukung perubahan konsep dari KPU tersebut menyikapinya dengan optimis, seperti halnya yang di sampaikan Ketua DPD PAN Situbondo, Ust.Ghozi Zainuddin kepada Biro Teropong Indonesia News (TIN) di sela sela kesibukannya.
Ust.Ghozi Zainuddin mengatakan bahwa terjadi Pro dan Kontra, seperti halnya yang di sampaikan rekan kita dari Golkar yang menolak dengan alasan stabilitas, bagi PAN stabilitas itu bersifat personal bukan soal umum (kepentingan masyarakat), bagi PAN stabilitas tertinggi adalah ketika partai politik bisa memberikan pelayanan paripurna kepada rakyat.
Begitu pula rekan kita dari PKB yang beranggapan perubahan Dapil adalah sebuah pemborosan, bagi kami PAN pemborosan/penggunaan anggaran yang besar asal itu menuju kepada perbaikan tidaklah masalah, asalkan bisa menjamin keikutsertaan dan animo masyarakat jauh lebih tinggi dari pemilu sebelumnya, sementara alasan teman dari PPP bahwa kasihan kepada Caleg yang sudah kadung sosialisasi, saya kira itu konsekuensi partai politik dan politisi, jadi bagi kami PAN asal perubahan itu tidak bertentangan dan bahkan menjadi kewajiban menurut UU, maka PAN menerima dengan catatan itu akan berbanding lurus dengan pelayanan yang lebih baik dari anggota DPR kepada masyarakat.
Dengan konsep dan skema yang di sampaikan oleh KPU, skema yang dipilih oleh PAN adalah kecamatan Jangkar menjadi Satu Dapil dengan Kecamatan Asembagus dan Kecamatan Banyuputih itu dengan asumsi jumlah kursi yang awalnya 7 kursi menjadi 9 kursi, terang Ust.Ghozi Zainuddin.
Lebih lanjut Ust.Ghozi Zainuddin mengatakan, Bagi saya mereka yang menolak dan yang menerima itu adalah soal kalkulasi politik bagi partai masing-masing, saya sebagai ketua PAN Situbondo mencoba berdiri pada posisi ditengah, artinya antara kepentingan partai dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat harus sama sama dipikirkan.
Pelayanan yang dimaksud dengan perubahan Dapil kalau membuat partai politik lebih dekat dengan rakyat kenapa tidak, Tadi itu teman teman parpol terlalu cepat mengambil keputusan menolak, padahal kalau ditelaah lebih serius perubahan dapil adalah keniscayaan berdasarkan pada populasi pertumbuhan penduduk dan lebih profesionalnya setiap parpol.
Saya berharap dan menyarankan agar KPU Situbondo juga mengundang para Dosen, Pakar Hukum dan Para Akademisi dalam melakukan kajian ini, pungkas Ust Ghozi Zainuddin.
(AgusTIN)