
Teropongindonesianews.com.
Pengurus rumah tangga, disebut juga asisten pembantu rumah tangga (PRT), adalah salah satu profesi yang memberikan jasa untuk pemenuhan tugas-tugas rumah tangga, seperti mencuci, memasak, bersih-bersih, mengasuh anak, dan pekerjaan rumah tangga. pemberi pekerjaan. Seorang pembantu membantu majikan dengan pekerjaan rumah tangga dan bertindak sebagai orang di bawah arahan majikan.
Pekerja domestik di Indonesia ada lebih dari 4,2 juta jiwa berdasarkan survei yang dilakukan oleh international Labour Organization (ILO) tahun 2015. Secara kuantitas jumlah Pekerja Rumah Tangga tergolong tertinggi didunia, jika dibandingkan oleh beberapa negara di Asia, India 3,8 Juta dan Philipina 2,6 Juta. Persentase pekerja rumah tangga ini mayoritas Perempuan (84%) dan Anak (14%). Angka cukup besar sebagai pekerja yang selama ini tidak diakui dan dilindungi karena masih membiarkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak menjadi undang-undang.
Dari jumlah PRT tersebut lebih banyak didominasi oleh perempuan dan anak. Hal ini dapat memicu kerentanan terhadap kasus terkait perlindungan hak perempuan dan anak. Seringkali mengalami beragam eksploitasi dan kekerasan, serta ketidakadilan dalam menjalankan profesi sebagai PRT, yaitu bekerja dalam situasi yang tidak layak seperti jam kerja panjang (tidak dibatasi waktu), tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial. kekerasan dalam bekerja baik secara ekonomi, fisik dan psikis (intimidasi, isolasi). Sepanjang 2017- 2022, menurut Komnas HAM PRT mencatat setidaknya 2.637 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Selain itu PRT juga tidak diakomodir dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Perlindungan hukum sebagai pekerja rumah tangga hanya tercantum dalam Permenaker No.2 tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga. Namun sebagai warga Negara ada serangkain hukum yang bisa dijadikan dasar perlindungan terkait dengan PRT sebagai warga Negara. Sementara sistem UUK tidak menjangkau para PRT. Hal inilah yang menjadi urgensi RUU PPRT dan mengharuskan untuk segera mengesahkannya.
Untuk memwujudkan pengesahan RUU PPRT tersebut maka diperlukan berbagai pihak, antara lain masyarakat sipil, Ormas dan juga dari berbagai komunitas pergerakan perempuan yang peduli secara aktif mengawal pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR RI yang diajukan semenjak tahun 2004 lalu.
Proses perjalanan RUU PPRT ini sudah terbilang sangat lama di tangan pemangku kebijakan, tetapi sampai sekarang belum juga disahkan. Berarti pemerintah kurang responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan PRT. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sipil dan berbagai komunitas penggerak tersebut dalam pembangunan dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai dengan kemampuan masing-masing, misalnya dengan mengungkapan pendapat tentang sesuatu hal yang yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya, yaitu suarakan kepada pemangku kebijakan agar segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang agar nasib pekerja domestik dihitung sebagai ketenagakerjaan yang formal. Bahwa PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.
Selain masyarakat sipil pada umumnya, lebih ditekankan lagi suara dan pergerakan nyata dari komunitas perempuan untuk mendukung pengesahan RUU PPRT ini. Mengingat sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia adalah kaum perempuan yang sangat rentan dengan kasus diskriminasi dan pelecehan dalam menjalankan profesi PRT. Apalagi di tengah pengaruh budaya patriarki yang melekat sehingga menganggap perempuan sebagai elemen kedua dalam tatanan masyarakat. Komunitas perempuan harus menjadi garda terdepan untuk mendorong DPR agar segera mengusulkan menjadi inisiatif bersama pemerintah untuk dibahas dalam RUU Prioritas DPR RI Tahun 2023.
Peran serta masyarakat serta berbagai pihak organisasi ini merupakan perjuangan yang sesuai koridor karena mengandung nilai koreksi yang bermuara pada esensi perbaikan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara dan telah diatur dalam Konsitusi Negara Republik Indonesia yaitu Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RRU PPRT) merupakan suatu payung hukum yang melindungi segenap kaum minor PRT yang nasibnya selama ini tidak diperhatikan oleh pemangku kebijakan karena tidak menempatkan mereka sebagai pekerja yang formal. Di sisi lain, untuk memperlancar upaya pengesahan RUU PPRT ini perlu dukungan dari masyarkat sipil terutama komunitas perempuan sebagai tonggak suara masyarakat dalam melakukan kampanye-kampanye positif yang mendukung terwujudnya pengesahan RUU PPRT pada tahun 2023.
Oleh : Adriani Miming
Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia









