
Teropongindonesianews.com
Lamteng – Tim gabungan Tekab 308 Presisi bersama Sat Res Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung, mengamankan seorang pria inisial HN (33) warga kelurahan Bandar Jaya Timur, kecamatan Terbanggi Besar, kabupaten Lamteng, karena diduga memiliki 1(Satu) pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis FN berikut 3 (Tiga) butir amunisi senjata api kaliber 9mm. Selasa malam (02/05/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si mengatakan, ditangkapnya HN saat anggota Tim Tekab 308 dan Sat Res Narkoba melaksanakan patroli hunting cipta kondisi diwilkum Polres Lampung Tengah.
“Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan saat berada di pinggir Jalan Raya kampung Adi Jaya, kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, petugas lalu mendekati pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” kata AKP Edi Qorinas saat di konfirmasi. Sabtu (06/05/2023)
Namun, masih Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah tersebut mengungkapkan, ketika pelaku HN didekati oleh petugas, ia terlihat panik dan mencoba melarikan diri.
“Atas kesigapan petugas, Tim gabungan berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis FN berikut 3 butir amunisi senjata api kaliber 9mm, saat melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, lanjut AKP Edi Qorinas menjelaskan, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.
“Pelaku dijerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar. Editor: Santoso.






