
Bertolak pendapat : Diduga kinerja ketua BPD,dan sangadi perlu dipertanyakan Oleh Anggota BPD lainnya///
teropong Indonesia news.com
Bolmut – Kinerja Ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD – Red) yang berperan serta mewakili aspirasi masyarakat dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawal kinerja kepala desa . berdasarkan amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa peran serta fungsi anggota BPD,
Menurut keterangan ketiga anggota BPD kepada awak media teropongindonesianews.com
selasa tanggal 2 Mei 2023 bahwa ketiga anggota BPD bertugas sebagai Perwakilan dari Masyarakat Desa, Bapak Ferdi mondoringin dan ibu Fatmawati Topolo dan Ibu Mesra kinontoa..dimana ada perbedaan pendapat dengan ketua bpd, dan pemerintah desa sebab
pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 ketiga anggota pernah mendatangi dirumah kediaman Ketua BPD Vahuta Bapak Samsudin rahim untuk berbagi saran dan sekaligus membahas tentang beberapa persoalan tentang permintaan masyarakat desa,
Yang dimaksud atas permintaan para tokoh masyarakat Desa vahuta karena sampai saat ini Pemerintah Desa belum pernah adakan rapat umum secara terbuka dengan masyarakat yang seharusnya transparan tentang semua kegiatan penggunaan anggaran yang ada di desa.
Mendengar saran dan masukan dari anggotanya, Ketua BPD tidak merespon permintaan ketiga anggotanya dan kehadiran ketiga Anggotanya dianggap hanya kecemburuan sosial saja, hal ini sangat jelas sekali Ketua BPD bersama pemerintah desa tidak menanggapi permintaan ketiga anggota BPD tersebut.
Merasa tidak ada tanggapan dari Ketua BPD bersama pemerintah desa,
ketiga anggota BPD juga menolak penyaluran pupuk anggaran Dana Desa 2023, alasannya penyaluran pupuk tahun 2023 belum sempat ditanda tangani oleh beberapa anggota BPD
karena pertanggung jawaban pemerintah Desa Vahuta dalam penggunaan dana desa tahun 2022 masih belum selesai.
Kesan tersebut menarik perhatian publik dan langsung dikonfirmasi oleh media TIN untuk keseimbangan dalam penulisan, tapi setelah dijumpai oleh wartawan TIN, Ketua BPD tidak menjawab dari pertanyaan awak media, kedatangan seorang wartawan untuk konfirmasi dianggap hanya memperbesar-besar persoalan dan langsung meninggalkan pada saat diwawancarai tanpa ada etika sehingga terkesan dugaan menghindar dari pertanyaan kebohongannya
Hal serupa di tanggapi juga oleh Camat Bintauna yang ikut serta pada saat penyaluran pupuk bersama, tepatnya di Gedung Serbaguna Balai Desa Vahuta, camat juga menyampaikan Jawaban yang sama ke media TIN, dianggapnya bahwa wartawan hanyalah provokator, ucapan tersebut menurut beberapa kalangan yang mengerti terhadap Tupoksi SeorangJurnalist sangat menyakitkan dan bahkan cenderung mwmperkeruh suasana pemerintahan yang sedikit amburadul, sangat anti wartawan, enggan dalam menghadapi Wartawan dan sangat tidak sesuai dengan UU Nomor 50 tahun 1999 tentang Pers, Delik Pers dan HAM..
Sampai berita ini di unggah, Tim Media TIN masih tetap akan mencari sebab musabab dari ketidak beresan pelaksanaan sebuah program pemerintah yang seharusnya terbuka untuk warga sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang UU tentang Keterbukaan pada Public. (Rustam)








