
Teropongindonesianews.com
BONDOWOSO – Memasuki tahun tahun politik, menjelang pemilihan Legislatif dan Pilkada, menjadi sebuah moment tersendiri bagi para Aspirator untuk menjalankan strateginya dalam meraih simpati masyarakat pemilihnya dengan mengawal program program dan proyek proyek yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD.
Namun sangat di sayangkan masih ada proyek proyek yang di duga di kerjakan asal asalan tanpa di sertai Papan papan Informasi yang berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat, sehingga masyarakat lebih jelas tentang keberadaan proyek proyek tersebut, darimana anggaran dan jumlahnya, siapa yang mengerjakannya , sehingga tidak terkesan Liar, Seperti yang terjadi di Desa Tangsil Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.
Hal ini mendapat perhatian khusus serta sorotan yang tajam dari Hartono, SH, Aktivis LSM Perintis yang menemukan Fakta adanya Pengerjaan Proyek Irigasi di desa Tangsil Kulon yang di duga di kerjakan asal asalan, serta tanpa di lengkapi Papan Informasi.
Hartono mengatakan kepada awak media Teropong Indonesia News (TIN ), Bahwa dirinya mengutuk keras terhadap para penyelenggara amanat rakyat, yang dengan sengaja tidak mengindahkan aturan yang ada yaitu UU Keterbukaan Informasi Publik yaitu Undang-Undang No. 14 tahun 2008, ” Harusnya mengindahkan UU agar tidak terkesan miring dari Masyarakat yang paham, ” Pungkasnya, di tambahkannya bahwa Masyarakat saat ini sudah cerdas, karena itu jangan berupaya untuk membodohi masyarakat dengan menutupi setiap garapan proyek tanpa ada pemberitahuan melalui Papan nama tersebut. Bersambung… (Agus Wred)







