
Teropongindonesianews.com
MANGGARAI TIMUR – Kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir.
Ketua LSM LPPDM (Lembaga pengkaji peneliti Demokrasi Masyarakat) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marsel Nagus Ahang,S.H menduga kadis kesehatan kabupaten Manggarai timur dr Surip Tintin, menilep honor nakes, para dokter, Bidan, perawat, tenaga Laundry, farmasi, keamanan/satpam, pengambilan swab, posko perbatasan, insentif rujukan, sarpas, notifikasi, uang lelah nakes, kesling, Transport dan logistik laboratorium/Analis.
Menurut Aktivis LSM LPPDM ,yang cukup tersohor ini bahwa unit Tipikor polres Manggarai timur segera mengeledah dan menyita barang bukti berupa SK honorarium atau rekapan insentif para Nakes pada tahun 2020 .
Adapun besar dana yang tertera dalam berita acara tersebut seperti yang disampaikan Marsel Ahang kepada media ini, pada Jumat, 26 mei 2023, senilai Rp. 1.142 .890.000 (satu miliar seratus empat dua juta delapan ratus sembilan puluh juta rupiah).
Marsel Ahang berharap unit Tipikor Polres Manggarai Timur untuk jangan main main soal penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana covid 19 dikabupaten Manggarai timur.
Marsel Ahang juga menyebut, kalau dana insentif tersebut mulai bulan, April,mei,juni, September, Oktober ,November, Desember.
Dirinya juga mempertanyakan soal uang insentif para Nakes, apakah uang tersebut diterima secara utuh oleh para Nakes dan tenaga lain atau tidak.
“tentu seharusnya tim tipikor polres Manggarai timur harus lincah dan gesit melihat situasi tersebut, untuk harus diproses secara benaran terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut demi menyelamatkan uang Negara” Ucapnya.
Pewarta : Iren Darson
Editor : Budhi








