
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Proyek Pelebaran jalan nasional Surabaya-Banyuwangi yang berlokasi di KM 215- 216 diduga kuat Hasil limbah tanah nomalisasi di perjual belikan tanpa izin.
Hal ini terungkap setelah Tim LBH Cakra kabupaten situbondo melakukan investigasi ke lokasi berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasannya ada dugaan Limbah tanah hasil galian pelebaran jalan yang di perjual belikan Jumat, 1 Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, limbah tanah hasil galian pelebaran jalan tersebut diduga dijual kepada pengusaha di daerah Sumber Anyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Bahkan, ada juga yang dikirim ke tempat lainnya dengan menggunakan dump truck lengkap dengan penutup ( Terpal ).

Ketua LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman atau yang akrab disapa Opek, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini.
“Kami sudah menerima pengaduan dari masyarakat. Akan tetapi,kami harus mengecek kebenaran informasi tersebut kami dan hasilnya ada dugaan limbah tanah tersebut di perjual belikan,kami akan terus menyelidiki lebih dalam,” tegas Opek.
Opek menambahkan, jika benar ada jual beli limbah tanah, maka hal tersebut termasuk penambangan dan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, normalisasi jalan tersebut sering menyebabkan kemacetan karena tidak adanya tim yang mengawal di lokasi tersebut,
“Saya berharap pihak dinas terkait proaktif dengan adanya normalisasi ini, termasuk dengan limbah tanah yang diduga kuat diperjual belikan,yang menjadi pertanyaan kami selaku kontrol sosial,apakah hal tersebut sepengetahuan pihak dinas atau tidak ?,” kata Opek dengan nada kesal.

Dugaan jual beli limbah tanah galian di ruas jalan Surabaya-Banyuwangi Km 215-216 dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan Penjualan limbah tanah tanpa izin dapat merugikan negara
Sementara itu pihak dinas saat di konfirmasi terkait dugaan limbah tanah yang di perjual belikan menyampaikan “Pihak dinas tidak mengintruksikan limbah tanah tersebut di perjual belikan,kalaupun yang terjadi seperti itu,itu adalah oknum,maka pihak dinas tidak bertanggung jawa “, Pungkasnya
LBH Cakra Situbondo akan menyelidiki lebih dalam terkait dugaan jual beli limbah tanah tersebut,Diharapkan pihak dinas terkait lebih meningkatkan pengawasan guna mengantisipasi adanya praktek penjualan limbah tanah hasil normalisasi di perjual belikan tanpa izin.
BiroTINsitubondo








