
Teropongindonesianews.com
Palembang — Pada hari Kamis, 14 Maret 2024, awak media Teropong Indonesia News mendatangi kantor Kadiv Drive III PT KAI di Palembang untuk mengonfirmasi terkait dugaan pembangunan Hotel The Milio Enim di atas lahan milik negara tanpa izin PT KAI.
Saat di kantor PT KAI, awak media langsung berhadapan dengan pihak security dan langsung di tanya akan hadap siapa, sekilas tim menjelaskan akan konfirmasi pada pihak Humas, setelah menunggu beberapa menit, pihak Security tersebut menyampaikan bahwa humas sedang keluar dan memberikan nomor telepon untuk dihubungi.
Tim Teropong Indonesia News kemudian mencoba menghubungi humas PT KAI melalui pesan WhatsApp dengan nomor yang diberikan, namun tidak ada respons. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya persekongkolan korupsi antara pihak PT KAI dan pemilik Hotel The Milio Enim.
Dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya kejelasan dari pihak PT KAI dan pemberian nomor telepon yang salah.
Perbuatan tersebut diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Tim media Teropong Indonesia News dan aktivis LSM TEROPONG akan segera melaporkan dugaan korupsi ini kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat diproses secepatnya.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintah wajib memberikan informasi keuangan dan administrasi negara.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media Teropong Indonesia News belum mendapatkan jawaban dari pihak PT KAI maupun pemilik Hotel The Milio Enim.
Bersambung………
Ir/Sumsel






