Miris Bendera Sang Saka Merah Putih, Berkibar Dalam Keadaan Sobek,Kusam Dan Lusuh, Di Halaman Desa Suka Tani

Teropongindonesianews.com

Garut – Sangsaka Merah Putih, Yang Sobek, Lusuh Juga Kusam,Masih Berkibar HDi Halaman Kantor Desa Suka Tani, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut,Jawa Barat, Hal Ini Melanggar UU Nomor 24 Tahun Tahun 2009 Tentang Bendera,Bahasa, Serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 Huruf c, Menyebutkan Bahwa Setiap Orang Di Larang Mengibarkan Bendera Sangsaka Merah Merah Putih Dalam Keadaan Sobek, Lusuh Dan Kusan, Pelanggaran Terhadap Ketentuan Tersebut Dapat Di Kenakan Sanksi Pidana Penjara Paling Lama Satu Tahun Denda Rp100, 000000(Seratus Juta Rupiah).

Bendera Yang Di Pasang Di Halaman Kantor Desa Suka Tani, Menjadi Sorotan Warga/Masyarakat Dan Juga Yang Lewat, Apalagi Posisi/Tempat Desa Tersebut Di Kawasan Jalan Propinsi Garut-Tasik Di Lalui Banyak Kendaraan Lewat,

Kami Berharap Kepada Pihak Camat, Dinas DPMD, Yang Di Atas Untuk Segera Adakan Pembinaan Kepada Kepala Desa( KADES) Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat ingat “NKRi HARGA MATi”

Pewarta: TEAM.

Editor: Santoso.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *