
Teropongindonesianews.com
Palembang – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait kasus dugaan sodomi santri oleh oknum tenaga pengajar/guru yang terjadi pada pondok pesantren Qotratullah desa Langkan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan judul ” Tragis…!!! Pondok pesantren Qotratullah Diduga Simpan Pelaku Sodomi Santri.” Dan pemberitaan lanjutan pada tanggal 15 Maret 2024 dengan judul ” Tanggapan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan Atas Dugaan Kasus Kasus Sodomi di Pondok Pesantren Qotratullah.”

Tim Media TIN menanggapi surat nomor: 013/PH-P.Pid.&Pdt/KHAP-GP.69/III/2024 perihal : Hak Jawab kepada korwil media Teropong Indonesia news yang disampaikan oleh Muhammad Thabroni Masrin selaku ketua yayasan Pondok Pesantren Qotratullah Langkan Kabupaten Banyuasin melalui kuasa hukumnya Ir.Gergorius Gere, SE. SH. MH.dan Partners.
Bunyi surat saudara pada poin nomor 1, Bahwa kedua belah pihak didampingi penasehat hukum terduga pelaku mendatangi dan meminta bantuan pihak pondok pesantren Qotratullah agar dapat memfasilitasi persoalan tersebut secara damai. Seharusnya pihak pimpinan yayasan Pondok Pesantren Qotratullah melanjutkan Kasus dugaan sodomi ini ke ranah hukum.
Saat awak media TIN berkoordinasi dengan Hartono aktivis LSM TEROPONG dan berkonsultasi pada kuasa hukum bahwa kasus dugaan sodomi ini melanggar pasal 292 KUHP.
Sementara pada pasal 292 KUHP berbunyi, ” orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama , patut dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Lalu pada surat tersebut poin 4 A pihak pondok pesantren Qotratullah menjelaskan bahwa memang benar telah terjadi dugaan kasus sodomi salah satu santri yang di lakukan oleh oknum tenaga pengajar/guru.hal ini terbukti dari surat perjanjian damai antara korban dan terduga pelaku.
Hal semacam ini membuat orang tua santri dan calon santri takut untuk melanjutkan pendidikan agama di pondok pesantren Qotratullah tersebut, patut diduga lemahnya pengawasan pimpinan yayasan Pondok Pesantren dan di khawatirkan perbuatan seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya.
Sementara pihak media teropong Indonesia news tidak pernah terima surat nomor: 020 /Pembrthn- P.Pid.T/ KHAP-GP.69/XII 2023 tanggal 27 Desember 2023.
Unggahan berita menanggapi surat saudara selaku kuasa hukum dari pondok pesantren Qotratullah, akan terus kami telusuri sejauh mana keterlibatan pimpinan yayasan Pondok Pesantren Qotratullah dalam dugaan kasus sodomi yang terjadi pada santri pondok. BERSAMBUNG
Irwanto / Korwil Sumsel






