
Teropongindonesianews.com
Tanggamus, – Lagi lagi pergantian Kepala Pekon mencederai rasa keadilan masyarakat, kejadian ini terjadi di pekon Tamansari, kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Berdasarkan investigasi media ini di dampingi MH Indardewa, asist advokat RI & Partner wilayah Lampung, ditemui Suyati 60 thn, dirumah anak kandungnya, 21/03/24 dalam keadaan badan lumpuh separuh badan, dalam keterangan nya bahwa dirinya pernah menerima bantuan dari desa (BLT DD) semasa suaminya masih hidup dan kepala pekonnya masih dijabat oleh Sumar, tetapi setelah suaminya meninggal dan pergantian kakon tepat sampai 2 tahun ini sudah tidak menerima lagi BLT-DD atau pun Bansos lainnya.
Ditambahkan oleh Tri Yana (29 thn) anak mantu Suyanti, bahwa sudah lebih kurang 2 tahun ini ibu mertuanya tinggal bersama dirinya, semenjak suami Suyati meninggal, hal mendasar Tri dan Prayit, suami, mengajak Suyati ortu mereka tinggal bersama, agar senantiasa merawat ortu mereka, dimana Suyati hingga saat ini sudah 4 tahun menderita sakit menahun yakni lumpuh separuh badan (stroke). Namun yang disayangkan oleh Tri adalah ketegaan pihak pekon (Sahri) mencabut BLT-DD mertua Tri Yana dimana, dimana Dana BLT-DD tersebut sangat berarti untuk biaya berobat orang tua mereka.
Dijelaskan jg Tri bahwa suaminya Tri hanya kuli, terkadang nyupir kalau lagi ada angkutan dimana penghasilan suaminya hanya <500ribu perbulan, betul ada penghasilan lain dari kebon yang luasnya < 1/2 HA, tapi itu tidak diurus lagi karena mahalnya pupuk dan obat obat tanaman, yang akhirnya suaminya memilih jadi kuli (buruh) untuk menutupi kebutuhan keluarga.
Kembali.. Lanjut kata Tri ke Media ini, bahwa baik dia dan suaminya tidak mempermasalahkan Suami/dirinya tidak termasuk Kpm BLT-DD asalkan mertuanya kembali menerima BLT-DD karena itu sangat membantu dalam hal pengobatan orang tuanya, jelas Tri dengan mata berkaca kaca menahan haru menyampaikan rasa ketidak adilan yang menimpa orang tua mereka.
Sahri, Kakon Tamansari yang akan di konfirmasi dirumahnya dan kantornya sulit ditemui begitu jg watshaap nya mati, keluarga dan perangkat desa kompak memberikan jawaban bola pingpong ke wartawan, Keluarga mengatakan barusan kekantor pekon, sementara sesaat kemudian begitu sampai dikantor pekon Tamansari, perangkatnya mengatakan bahwa beberapa jam lalu Sahri dikantor, tapi selang beberapa menit lalu pulang kerumahnya atau keliling ke warga.
Sementara menurut MH Indardewa, ke pewarta media ini setelah bergeser dari pekon tersebut bahwa tindakan Tim (panitia) Verifikasi kelayakan penerima BLT-DD berikut Sahri dipekon Tamansari patut di pertanyakan tindakkan tebang pilih atau tindakan mencabut BLT-DD Suyati, kalo benar adanya apa yang di sampaikan oleh Suyati dan Keluarganya.
Sementara saat ditanya langkah apa yang akan ditempuh oleh MH Indardewa dengan pengaduan Suyati dan keluarganya, MH Indardewa akan mendalaminya permasalahan tersebut, karena saat ini baru pengaduan lisan keluarga Suyati ke pihaknya, tapi walaupun begitu masih menurut Dewa, akan melakukan konfir ke pihak, pendamping desa Tamansari, kasi kecamatan Pugung yang berwenang, Dinas PMD serta inspektorat kabupaten Tanggamus, dan kalau keluarga Suyati melakukan pengaduan tertulis ke Lembaga Hukum (RI & Partner) tempat Dewa bekerja, tentu MH Indardewa akan segera menyampaikan ke Pengacara RI & PARTNER agar mencermati perihal tersebut, selanjutnya membawa masalah tersebut ke ranah hukum kalo memenuhi unsur pidana.
Pewarta: TIM.
Editor: Santoso.







