
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Menindaklanjuti surat konfirmasi media teropong Indonesia news pada tanggal 06/05/2024 dengan nomor: 222/TIN/V/2024 Perihal : Dugaan indikasi terjadinya penyimpangan/ korupsi Dana Bos Anggaran Tahun 2021 dan 2022 oleh Eks oknum ( BR) Kepala Sekolah SMKN 7 yang beralamat di Jalan Naskah km 8 Palembang. Dan saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 5 Palembang dan berdasarkan hasil investigasi awak media TIN dilapangan bahwa Eks oknum kepsek SMKN 7 Palembang patut diduga kuat telah melakukan penyimpangan / korupsi penggunaan Dana Bos Anggaran Tahun 2021 dan 2022 demi kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Seperti yang tertera dalam hasil laporan bahwa Dana Bos diterima oleh sekolah pada tahap 1 pada tanggal 5 Maret 2021 sebesar Rp 557.760.000, diduga penggunaannya sarat dengan Mark-Up seperti:
1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 128.119.500.
2. Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 72.939.400.
3. Pembayaran honor sebesar Rp 180.200.000
4. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian Rp 66.016.700.
Lalu Dana Bos diterima oleh sekolah pada tahap 2 pada tanggal 11 mei 2021 sebesar Rp 743.680.000. dengan rincian seperti:
1. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 182.200.000.
2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 97.313.500.
3. Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 164.749.600.
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 78.747.700.
5. Pembayaran honor sebesar Rp 180.040.000.
6. Langganan daya dan jasa Rp 31.429.200.
Kemudian Dana Bos diterima oleh sekolah pada tahap 3, pada tanggal 7 Oktober 2021 sebesar Rp 548.640.000.dengan rincian sebagai berikut:
1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 201.895.000
2. Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 65.667.750.
3. Pembayaran honor sebesar Rp 179.880.000.
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 43.386.000.
5.langganan daya dan jasa Rp 31.964.400.
6. Kegiatan asesmen sebesar Rp 14.637.750.
Selanjutnya Dana Bos diterima oleh sekolah tahap 1 pada tanggal 17 Pebruari 2022 sebesar Rp 548.640.000.dengan rincian sebagai berikut:
1. Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 58.634.500.
2. Pembayaran honor sebesar Rp 133.950.000.
3. Kegiatan asesmen sebesar Rp 30.615.100.
4.langganan daya dan jasa Rp 21.972.900.
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 11.500.000.
Seterusnya Dana Bos diterima oleh sekolah pada tahap 2 tanggal 3 Juni 2022 sebesar Rp 731.520.000.dengan rincian sebagai berikut:
1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 123.611.100.
2. Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 158.221.100.
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 149.646.800.
4. Pembayaran honor sebesar Rp 223.250.000.
5. Langganan daya dan jasa Rp 36.621.500.
6. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian Rp 40.146.500.
7. Penyelenggaran bursa kerja khusus Rp 29.700.000.
Berikutnya Dana Bos diterima oleh sekolah tahap 3 pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan rincian sebagai berikut:
1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 183.579.000.
2. Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 117.762.100.
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 182.935.000.
4. Kegiatan asesmen sebesar Rp 39.168.600.
5. Langganan daya dan jasa Rp 29.297.200.
6. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 67.382.100.
7. Pembayaran honor sebesar Rp 143.720.000.
8. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 16.200.000.
Patut diduga dalih korupsi yang dilakukan oleh oknum eks kepsek SMKN 7 Palembang dengan melakukan Mark-Up pada nominal yang disampaikan tadi karena apa yang tertera di duga di luar batas kewajaran.
Dan saat ini oknum eks kepsek tersebut yang sedang menjabat kepsek di SMKN 5 Palembang patut dicurigai melakukan dugaan yang sama di sekolah tersebut.
Perbuatan ini tentunya melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Hal ini juga di katakan oleh Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG bahwa perbuatan oknum eks kepsek SMKN 7 Palembang ini merusak citra dunia pendidikan, dan untuk itu akan bekerjasama dengan pihak APH ( Kepolisian dan Kejaksaan) untuk segera melakukan Lapdumas.
Sampai berita ini kami unggah, tim media TIN belum mendapatkan jawaban yang akurat dari pihak oknum eks kepsek SMKN 7 Palembang.
BERSAMBUNG
Ir/ Sumsel







