Teropongindonesianews.com
Situbondo, 18 Juni 2024 – LBH Cakra Kabupaten Situbondo menyatakan kekecewaannya Akan Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Atas lambatnya penanganan dugaan korupsi dan mangkraknya proyek Pamsimas di beberapa desa di Situbondo .Hingga saat ini, satu tahun setelah laporan diajukan,
LBH Cakra belum menerima kabar terbaru terkait perkembangan proses penanganan kasus tersebut.”Saya sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Nofika Syaiful Rahman (Opek), Ketua LBH Cakra Situbondo. “Kami sudah melaporkan beberapa desa di Kabupaten Situbondo yang diduga korupsi dan mangkraknya proyek Pamsimas, namun sampai saat ini dari pihak Kejati Jatim belum memberikan kabar sampai dimana proses pelaporan kami.”
LBH Cakra telah melaporkan kasus ini ke Kejati Jatim pada tanggal 26 Juni 2023 dengan nomor laporan 071/Lpr/LBH CAKRA/VI/2023.SURABAYA. Laporan tersebut mencakup 11 desa di Situbondo, yaitu:
1. Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih
2. Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih
3. Desa Kumbang Sari, Kecamatan Jangkar
4. Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus
5. Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa
6. Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa
7. Desa Tanjung Kamal ,Kecamatan Mangaran
8. Desa Kelampokan, Kecamatan Panji
9. Desa WonoKoyo, Kecamatan Kapongan
10. Desa Langkap, Kecamatan Besuki
11. Desa Kalianget,Kecamatan Banyuglugur
Opek berharap Kejati Jatim dapat menangani laporan ini dengan lebih profesional dan segera memberikan kejelasan kepada publik.
“Kami harap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lebih profesional lagi dalam menangani laporan kami,” harapnya. “Masyarakat sangat membutuhkan air bersih dan sanitasi yang layak. Kami berharap Kejati Jatim bisa segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku korupsi.”Imbuhnya
Lambannya penanganan kasus ini dikhawatirkan dapat menghambat upaya penegakan hukum dan memicu rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
LBH Cakra meminta Kejati Jatim untuk segera memberikan informasi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus ini dan menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Situbondo.
BiroTIN/STB