JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 7 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,Kamis 4 Juli 2024 yaitu:

Tersangka Robin H. Pango dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Naufal Rifqi bin Raden Mohammad Rasul dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Muhammad Bagus Robysta dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Ibrah Cahya Pratama bin Toni Rusdiantoro dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Dwi Nanang Susilo dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Daniel bin Slamet Edi Susanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Andika Danias Pratya bin Muh Soleh dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau pen yalah guna narkotika;Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Jakarta, 4 Juli 2024

Sumber :Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Teropongindonesianews.com

Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 7 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,Kamis 4 Juli 2024 yaitu:

Tersangka Robin H. Pango dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Naufal Rifqi bin Raden Mohammad Rasul dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Muhammad Bagus Robysta dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Ibrah Cahya Pratama bin Toni Rusdiantoro dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Dwi Nanang Susilo dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Daniel bin Slamet Edi Susanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Andika Danias Pratya bin Muh Soleh dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau pen yalah guna narkotika;Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Red

Jakarta, 4 Juli 2024

Sumber :Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri

    Teropongindonesianews.com

    Jakarta-TIN-Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di lingkungan Humas Polri. Upacara sertijab tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2775/XII/Kep/2024, ST/2776/XII/ Kep/2024, ST/2777/XII/ Kep/2024, dan ST/2778/XII/ Kep/2024.

    Dalam sambutannya, Kadivhumas mengungkapkan bahwa rotasi merupakan salah satu bentuk meningkatkan kolaborasi untuk lebih baik lagi. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pejabat lama atas apa yang telah didedikasikan selama ini.

    “Kami ucapkan selamat jalan. Selamat bertugas. Semoga semakin sukses di tempat yang baru dan mudah mudahan di tempat baru semakin sukses karena tentunya di tempat yang baru itu adalah suatu lokasi atau pos yang baru tentunya mempunyai tantangan yang luar biasa ataupun mempunyai spirituasi yang berbeda karena belum ada menjadi ada, tapi kalo sudah ada tinggal melanjutkan baru yang belum ada menjadi aset sebetulnya betul,” ujar Kadivhumas dalam sambutannya, Senin (13/1/25).

    Irjen. Pol. Sandi pun mengucapkan selamat datang kepada pejabat baru yang menggantikan. Kadivhumas menekankan, humas adalah jantungnya Polri selama ini yang memiliki fungsi utama.

    “Kami sangat berharap dengan pejabat pejabat baru bisa segera menyelesaikan diri dan berkolaborasi dengan kita semua. Dan teman-teman yang lama juga bisa membantu untuk menyampaikan ide-ide kreatif lainnya,” jelas Kadivhumas.

    Ditekankan Kadivhumas, tantangan ke depan akan semakin kompleks, terlebih karena era digital saat ini yang membuat semua rekam jejak kerja Polri harus transparan. Kadivhumas pun menekankan bahwa dirinya percaya semua itu dapat dilalui dengan sinergitas di internal maupun dengan satker lainnya.

    Diketahui, beberapa pejabat yang menjalani sertijab adalah:

    1. Brigjen Pol Dodied Prasetyo Aji, SIK, MH Menjadi Karo Kerjasama Internasional Divhubinter Polri
    2. Brigjen Pol Drs. S Erlangga Waskitoroso Menjadi Penata Kehumasan Tk.II Divisi Humas Polri
    3. Kombes. Pol. Syamsu Ridwan selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri dipromosikan ke jabatan Ka Spn Polda Sulsel;
    4. Kombes. Pol. Iroth Laurens Recky selaku Kabag Anev Biro Pid Divhumas Polri dipromosikan ke dalam jabatan Kabagrenmin Divhumas Polri;
    5. Kombes. Pol Yusuf Sutejo selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri dipromosikan ke jabatan Kabaganev Ro PID Divhumas Polri;
    6. Kombes. Pol. Harry Goldenhardt S selaku Kabag Pensat Biro Penmas Divhumas Polri dipromosikan ke jabatan Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri;
    7. Kombes. Pol. R. Bambang Tjahyo Bawono selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri dipromosikan ke jabatan Kabagpensat Ro Penmas Divhuma Polri.

    (Yustaf Siki/Humas)

    Continue reading
    WNA Asal Afrika Apresiasi Profesionalitas Polsek Tambora Yang Berhasil Menemukan Barang Miliknya Saat Menaiki KRL

    Teropongindonesianews.com

    Jakarta-TIN-Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika bernama Amadhila (26) mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat, atas respons cepat dan kerja keras mereka dalam menangani kasus kehilangan barang miliknya.

    Laptop merek Dell berwarna silver milik Amadhila yang hilang saat ia menaiki KRL berhasil ditemukan dan dikembalikan.

    Amadhila menceritakan bahwa peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, saat dirinya menaiki KRL.

    “Saya tertidur di dalam kereta, dan saat turun di Stasiun Duri Tambora, saya baru menyadari laptop saya sudah tidak ada,” ujar Amadhila.

    Ia pun segera melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Tambora.

    Berkat laporan tersebut, jajaran Polsek Tambora di bawah pimpinan Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara, segera melakukan penyelidikan intensif.

    Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
    Iptu Sudrajat menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di Stasiun Duri Tambora.

    Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian berhasil teridentifikasi.

    “Pelaku, seorang pria berinisial MR (62), berhasil kami amankan pada Jumat, 10 Januari 2025. Setelah diperiksa, MR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah menjual laptop tersebut kepada rekannya, FS (28),” ujar Sudrajat.

    Setelah upaya lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan laptop milik Amadhila dan mengembalikannya kepada korban.

    Setelah pelaku dan korban dipertemukan, Amadhila memilih untuk memaafkan kedua pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum.

    Polsek Tambora pun menerapkan prinsip restoratif justice dengan membuat surat pernyataan damai antara kedua belah pihak.

    Amadhila mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelesaian kasus ini.

    “Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Tambora atas kerja keras mereka. Respon cepat dan profesionalitas mereka luar biasa. Saya benar-benar mengapresiasi upaya kepolisian Republik Indonesia,” tuturnya saat dikonfirmasi di Polsek Tambora pada Minggu, 12/1/2025.

    Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, menyampaikan bahwa Polsek Tambora selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk WNA yang mengalami masalah di wilayah hukum mereka.

    “Kami berharap masyarakat semakin percaya kepada kepolisian. Kami juga mengapresiasi keputusan korban untuk memaafkan pelaku, sehingga penyelesaian secara damai dapat terwujud,” ujar Donny.

    ( Yustaf Siki/Humas Polres Metro Jakarta Barat )

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Koramil Gemolong Latih Disiplin dan Bela Negara

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 2 views
    Koramil Gemolong Latih Disiplin dan Bela Negara

    Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 4 views
    Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri

    WNA Asal Afrika Apresiasi Profesionalitas Polsek Tambora Yang Berhasil Menemukan Barang Miliknya Saat Menaiki KRL

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 6 views
    WNA Asal Afrika Apresiasi Profesionalitas Polsek Tambora Yang Berhasil Menemukan Barang Miliknya Saat Menaiki KRL

    BALAD Grup Siap Dominasi Pasar Ikan Dunia dengan Budidaya “LOKET”

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 10 views
    BALAD Grup Siap Dominasi Pasar Ikan Dunia dengan Budidaya “LOKET”

    Peserta P5 SMP Negeri 5 Panji Berwisata Edukasi Ke Padepokan Topeng Majapahitan

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 15 views
    Peserta P5 SMP Negeri 5 Panji Berwisata Edukasi Ke Padepokan Topeng Majapahitan

    Aiptu Agus Riyanto, Sosok Inspiratif di Balik Sekolah Gratis untuk Anak Pemulung di Srengseng Kembangan

    • By Wahyu
    • Januari 12, 2025
    • 12 views
    Aiptu Agus Riyanto, Sosok Inspiratif di Balik Sekolah Gratis untuk Anak Pemulung di Srengseng Kembangan