LBH Cakra Apresiasi Penindakan Rokok Ilegal, Desak Usut Tuntas Produk Ilegal Lainnya

SITUBONDO – Ketua LBH Cakra Kabupaten Situbondo, Novika Syaiful Rahman (Opek), secara khusus mengapresiasi kinerja gabungan Bea Cukai Jember dan Satpol PP Kabupaten Situbondo yang berhasil menggagalkan peredaran rokok non-cukai atau ilegal serta menangkap satu tersangka.

“Penindakan ini menjadi sinyal kuat bagi para pengedar rokok ilegal di Situbondo bahwa tindakan mereka tidak akan ditoleransi,” ujar Novika.

Namun, Novika juga menyoroti pentingnya penindakan yang lebih komprehensif. “Kami berharap pihak Bea Cukai dan Satpol PP tidak hanya berhenti pada level pengedar, tetapi juga menyelidiki dan menindak para produsen rokok ilegal yang beroperasi di wilayah Situbondo,Menurut Informasi Rokok Ilegal Tersebut Di Produksi Di Madura dan Malang dan Dijual Di Sejumlah Kabupaten Termasuk Kabupaten Situbondo,” tegasnya.

Novika juga menyoroti masalah peredaran barang ilegal lainnya di Situbondo, seperti oli yang Diduga palsu. “Peredaran barang ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan pajak, tetapi juga merugikan perusahaan yang produk aslinya dipalsukan serta konsumen yang dirugikan karena membeli produk berkualitas rendah,” jelasnya.

  • Negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang seharusnya diperoleh dari produk legal.
  • Perusahaan yang produknya dipalsukan mengalami kerugian finansial dan reputasi.
  • Konsumen dirugikan karena membeli produk berkualitas rendah atau bahkan berbahaya.
  • Peredaran barang ilegal dapat mengganggu perekonomian lokal dan nasional.

LBH Cakra Situbondo Meminta agar aparat penegak hukum terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Selain rokok dan oli palsu, berbagai jenis barang ilegal lainnya seperti makanan dan minuman kadaluarsa, obat-obatan Berbahaya,Perlu menjadi perhatian.

Novika berharap agar kasus penangkapan pengedar rokok ilegal ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk bersinergi dalam memberantas peredaran barang ilegal di Situbondo. Kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, masyarakat, dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan melindungi konsumen.

Continue reading
Peduli Sesama, TMMD Sengkuyung Desa Catur Adakan Donor Darah

Boyolali. TNI Manunggal membangun Desa Sengkuyung III Kodim 0724/Boyolali tidak hanya membangun fisik atau infrastruktur di desa sasaran, tetapi juga menguggah warga Desa Catur agar lebih peduli dengan sesama manusia, salah satunya dengan kegiatan donor darah.

Dengan menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Boyolali satgas TMMD Sengkuyung III Kodim 0724/Boyolali mengadakan donor darah yang bertempat di Balai Desa Catur Kecamatan Sambi Kabupaen Boyolali. Selasa ( 30/07/24)

Dansatgas TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S. Pd. M. Han mengatakan melalui donor darah, pihaknya ingin mengajak warga jangan ragu-ragu mendonorkan darahnya. Disamping membantu sesama, donor darah juga menyehatkan bagi tubuh.

Ditegaskannya, kantong-kantong darah yang terkumpul nantinya akan didistribusikan ke Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Boyolali

Donor Darah itu diikuti Prajurit, PNS , Persit KCK Cabang XLV Kodim Boyolali dan warga desa Catur yang dalam kondisi sehat, baik jasmani maupun rohani, yang tergabung dalam Satgas TMMD, dan itu dilakukan sebagai bukti kepedulian Satgas TMMD kepada sesama.

“Dari hal yang kecil dari tubuh kita ini ternyata bisa bermanfaat dan bahkan berguna bagi orang lain. Dari sini bisa mengambil hikmah bahwa kepedulian kita ternyata bisa menyelamatkan nyawa orang lain,” tegas Dandim.

Continue reading
Danrem 074/Warastratama Resmikan Sumur Bor di Ponpes Azzayadiy, Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo

Sukoharjo (30/07/24) Komandan Korem 074/Warastratama Kolonel Inf Ali Akhwan, S.E., didampingi Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi, S.E., melaksanakan Peresmian Sumur Bor di Ponpes Azzayadiy Dk Talang Abang RT 5/11, Ds Sanggrahan, Kec Grogol, Kabupaten Sukoharjo yang merupakan salah satu titik diantara 2.664 titik Sumur Bor di seluruh Indonesia, Selasa (30/07/24).

Melalui Program TNI-AD Manunggal air, hari ini secara serentak diresmikan Sumur Bor 2.664 titik sumber air di seluruh Indonesia, oleh bapak Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjutak, M.Sc untuk membantu masyarakat mendapatkan akses air bersih sekaligus juga untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal melalui peningkatan produktivitas sektor pertanian dan peternakan.

Dengan semboyan “TNI-AD bersama rakyat bersatu dengan alam untuk NKRI,” program TNI-AD Manunggal air ini mencakup penyediaan air bersih melalui pemasangan hydraulic ram pump (hydram), sumur bor, dan penyaluran air gravitasi.

Dalam kesempatan Peresmian tersebut, Danrem 074/Wrt Kolonel Inf Ali Akhwan, S.E., menyampaikan bahwa sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Bapak Kasad saat Teleconference di Kupang NTB, mengapa TNI AD tetap fokus pada penyediaan air bersih bagi masyarakat, bahwa air adalah sumber kehidupan manusia. Disini TNI AD hadir untuk membuatkan sumber air di daerah yang kekurangan air bersih, karena masih banyak dijumpai daerah yang sangat sulit untuk mendapatkan akses air bersih terutama pada saat musim kemarau.

“Dengan dibuatnya Sumur Bor di Ponpes Azzayadiy ini bisa bermanfaat bukan hanya untuk Pondok pesantren saja, namun juga dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat yang ada di seputaran Ponpes ini,” terang Kolonel Inf Ali Akhwan, S.E.

“Pembuatan titik lokasi sumber air ini tidak hanya berhenti di sini, kita akan terus mencari tempat-tempat yang tandus di seluruh wilayah Korem 074/Warastratama, untuk itu kami juga harapkan masukan-masukan dari masyarakat untuk lokasi yang tepat, dengan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat, TNI dan Polri untuk bersama-sama mendukung Progran TNI manunggal Air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing,” tutup Danrem 074/Warastratama.

“Selain bantuan dari bapak Kasad kita juga mendapatkan bantuan CSR dari PT. Dua Naga, dalam satu bulan kita minimal mengerjakan setidaknya 3 sampai 4 titik, setelah dari sini kita rencanakan untuk merambah di daerah-daerah Selatan Sukoharjo, seperti di daerah Weru, Bulu tentunya di titik lokasi yang kekurangan air”, ungkap Dandim 0726/Sukoharjo.

Dikatakan oleh Dandim bahwa selain menyasar wilayah-wilayah Pondok Pesantren, Program TNI-AD Manunggal air juga membantu warga masyarakat di lahan persawahan yang kekurangan air.

“Beberapa waktu yang lalu kita telah melaksanakan pembuatan sumur Bor di lahan pertanian di desa Kragilan dapat mengairi sawah seluas 5 hektar, kemudian di desa Laban Kec. Mojolaban dapat mengairi lahan 20 hektar, total selama ini kita telah membangun 21 titik lokasi sumber air diantaran ada yang di Ponpes, Lahan Pertanian atau persawahan, Perkebunan, Pemukiman warga termasuk di rumah-rumah ibadah”, tutup Dandim.

Tampak hadir dalam kegiatan Peresmian Sumur Bor TNI Manunggal Air yang dipusatkan berlokasi di Ponpes Azzayadiy ini diantaranya, para Forkopimda Sukoharjo dan yang mewakili, para Danramil jajaran Kodim 0726/Skh dan Pasiterdim, Kepala Desa Sanggrahan, Ketua Yayasan Ponpes Azzayadiy Drs.H. Ahmad Alamul Huda, M.Si dan Pengasuh Ponpes KH Abdul Karim (Gus Karim) serta para Santri dan Santriwati Ponpes Azzayadiy.

Continue reading
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Mohammad Fadjar,Mengikuti Peresmian Program TNI AD Manunggal Air Di Purwakarta

Teropongindonesianews.com

Purwakarta – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT., mengikuti Peresmian Program TNI AD Manunggal Air oleh Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melalui saluran vicon di Kampung Cilampahan Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jabar, Selasa, (30/7/2024)

Program TNI AD Manunggal Air Kodam III/Slw telah berjalan secara bertahap di seluruh wilayah Jabar dan Banten yang dikerjakan oleh jajaran Kodim bekerjasama dengan berbagai pihak di daerah. Diantaranya di wilayah Serang, Cilegon, Cimahi, Garut, Indramayu, Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan wilayah lainnya.
Pangdam III/Slw pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Kodam III/Slw dan Satuan Komando Kewilayahan senantiasa akan terus membantu pemerintah dalam percepatan pembangunan di berbagai sektor di Jawa Barat dan Banten.

“Mudah-mudahan dari satu titik air seperti yang dibangun di Desa Sukajaya Kec. Sukatani Kab. Purwakarta bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak,” ungkap Pangdam.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyerahkan paket sembako kepada warga di sekitar Kampung Cilampahan Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani kabupaten Purwakarta.

Nirwan selaku Kades Sukajaya mengaku terbantu dengan adanya Atas bantuan program TNI Manunggal air dan baksos sembako.

“kami atas nama pemdes Sukajaya mengaku terbantu terimakasih TNI semoga bermanfaat dan berkah amin.”harap Nirwan kades Sukajaya.

Turut hadir Wakapolda Jabar, Irdam III/Slw, Danrem 063/Sgj, Asrendam III/Slw, para Asisten Kasdam III/Slw, Pj. Bupati Purwakarta, Dansektor 14 dan Dansektor 15 Citarum Harum, Dandim 0619/Purwakarta, Kapolres Purwakarta dan Kajari Purwakarta dan
Kades Sukajaya Nirwan.

Pewarta: Fuljo Saefulrohman/Abdul.

Editor: Santoso.

Continue reading
Sosialisasi Tiga Pilar Tahapan Pilkada 2024,Kapolres Purwakarta Beri Pesan Penting Begini

Teropongindonesianews.com

Purwakarta – Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah memastikan pihak Kepolisian siap mengamankan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut dipertegas AKBP Lilik Ardiansyah saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Tiga Pilar Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024 oyang digelar KPU Purwakarta di Ballroom Hotel Harper Purwakarta, Selasa, (30/7/2024)

“Sekarang tahapan-tahapan Pilkada sudah mulai dilaksanakan, dan tentu saja kita Polres Purwakarta sudah mempersiapkan Personel untuk melakukan pengamanan di setiap tahapan Pilkada serentak 2024,” ungkap pria yang akrab disapa Lilik itu, Selasa, 30 Juli 2024.

Kapolres mengatakan, dalam pengamanan Pilkada tentu saja tidak bisa dilakukan oleh pihak Kepolisian saja, melainkan harus dilakukan bersama stakeholder yang ada.

“Untuk pengamanan tentu saja memerlukan kerjasama seluruh stakeholder, baik itu dari TNI, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya untuk menciptakan suasana Pilkada aman dan damai,” tegas perwira Polri yang terkenal murah senyum itu.

Lilik menyebut, kerawanan politik diwilayah Kabupaten Purwakarta tidak lepas dari situasi politik sebelumnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, penyebaran hoax juga sangat berpengaruh terhadap suasana politik di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Dalam tahapan pendaftaran Paslon juga akan ada pengerahan massa sehingga harus di antispasi. Cara bertindak kami juga akan di sesuaikan dengan kegiatan tahapan yang akan dilaksanakan,” sebut Lilik.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Purwakarta tetap kondusif memasuki masa Pilkada 2024.

“Pada intinya kami siap mengamankan dan mensukseskan Pilkada 2024 di wilayah purwakarta. Pilkada semakin dekat, untuk itu kepada seluruh lapisan masyarakat mari bersama-sama kita ciptakan suasana Pilkada yang aman, damai, dan tentram. Berbeda pilihan adalah hal yang wajar, namun persatuan dan kesatuan adalah yang utama,” pungkasnya.

Pewarta: Fuljo Saefulrohman.

Editor: Santoso.

Continue reading
Pendidikan Karakter: Wakapolres Batang Edukasi Sopan Santun di SMP N 3 Batang

Teropongindonesianews.com

BATANG – Wakapolres Batang melaksanakan kegiatan di sekolah dengan menjadi Pembina Upacara di SMP N 3 Batang pada Senin (29/7/2024). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Upacara sekolah tersebut.

Dalam upacara tersebut, Wakapolres menyampaikan materi pembinaan dan edukasi tentang semangat belajar pada ajaran baru 2024-2025. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat belajar di awal tahun ajaran baru untuk mencapai prestasi yang maksimal.

Selain itu, Wakapolres juga memberikan edukasi tentang sopan santun kepada orang tua dan guru.

“Para siswa, kita harus menghormati orang tua dan guru sebagai bagian dari etika dan karakter yang baik,” ujarnya.
Wakapolres juga mengimbau siswa-siswi untuk tertib berlalu lintas.

“Hati-hati dan bijak dalam penggunaan media sosial. Jangan sampai terlibat dalam geng motor, kenakalan remaja, dan bullying,” ujar Wakapolres di hadapan para siswa.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan para siswa dalam berbagai aspek kehidupan, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

Pewarta: Jony.

Editor: Santoso.

Continue reading
Surat Edaran Kapolri Tidak di Indahkan Kapolda Riau Membuat Debt Colector/ Mata Elang Mengganas, Masyarakat Resah

Teropongindonesianews.com

Pekanbaru – Ke ganasan Debt collektor di kota Pekanbaru membuat beberapa lembanga masyarakat geram, dimana pada tanggal 24/7/2024 lalu tepatnya di jalan setia Budi kecamatan lima puluh kota Pekanbaru terjadi penarikan paksa Mobil Agya BM 1560 OY di lakukan 5 orang pria bertubuh besar terhadap Kiki seorang ibu rumah tangga yang sedang menjemput anaknya sekolah

hal ini membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rayat Anti Korupsi ( LSM BARA API ) melalui Sekretaris Umum nya Afifuddin SH biasa dipanggil Fuddin angkat bicara, apakah Indonesia ini masih negara Hukum atau sudah berubah, kok bisah seenaknya perusahaan bertindak tanpa ada pengawasan dari pihak penegak Hukum” ungkapnya

Afifuddin menuturkan,”bila pihak debitur mengakui telah melakukan wanprestasi, kendaraan bisa langsung ditarik leasing.
tapi bila pihak debitur tidak mengakui telah melakukan wanprestasi, pihak leasing tidak bisa langsung menarik kendaraan tersebut.
maka Langkah hukum yang akan diambil leasing adalah menggugat debitur ke pengadilan negeri atas keterlambatan cicilan itu. Nah, debitur juga wajib mempertahankan dalilnya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri atas sengketa tersebut mengapa tidak mau disebut wanprestasi. Bila si debitur bisa meyak
inkan majelis hakim, maka sidebitur bisa menang dan kendaraan tidak ditarik leasing. Sebaliknya, bila pihak leasing lebih meyakinkan majelis hakim, kendaraan yang menjadi objek akan ditarik” tutur Fuddin

Hal itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Di mana pada intinya penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Di jelaskannya, “Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, khususnya frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “terhadap jaminan fidusia
yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cedera janji” (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan
pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya frasa “cedera janji” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar
upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji”, sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan perkara a quo.

Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan bahwa tidak adanya kepastian hukum, baik berkenaan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi maupun berkenaan dengan waktu kapan pemberi fidusia (debitur) dinyatakan “cedera janji” (wanprestasi), dan hilangnya kesempatan debitur untuk mendapatkan penjualan objek
jaminan fidusia dengan harga yang wajar, di samping sering menimbulkan adanya perbuatan “paksaan” dan “kekerasan” dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pinjaman utang debitur, dapat bahkan telah melahirkan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penerima fidu
sia (kreditur) serta merendahkan harkat dan martabat debitur. Hal demikian jelas merupakan bukti adanya persoalan inkonstitusionalitas dalam norma yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999.

Sebab, kalaupun sertifikat fidusia mempunyai titel eksekutorial yang memberikan arti dapat dilaksanakan sebagaimana sebuah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, prosedur atau tata-cara eksekusi terhadap sertifikat fidusia dimaksud harus mengikuti tata-cara pelaksanaan eksekusi seba
gaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg.
Dengan kata lain, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia, melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

berdasarkan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg, Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195
, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari” jelasnya

Fuddin menegaskan,” maka itu dengan adanya laporan yang sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu, menurut kami, tidak ada alasan bagi Polisi tidak menindak lanjuti kasus yang kami laporkan itu, sesuai dengan sudah adanya Surat edaran Kapolri berisi perintah yang menyasar debt collector atau mata ela
ng, agar dapat ditertibkan, di data, ditindak secara hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan,Tak hanya itu, dalam surat edaran Kapolri ini juga disebut, apabila didapati adanya debt collector atau mata elang, maka harus segera diamankan, digeledah badan, dan jika ditemukan senjata tajam (sajam) m
aka segera diproses, atau memanggil pihak leasing guna diberi imbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan,”

“Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” tulis surat edaran yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,”

Selain itu, dalam edaran ini juga ditegaskan bahwa debt collector hendaklah masyarakat gerebek tangkap (catatan: serahkan ke polisi/Polres/Polsek terdekat. Menurut edaran tersebut, debt collector tidak berbeda dengan begal yang melakukan tindakan pembegalan secara terang-terangan mengatasnamakan debt collector leasing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengimbau agar semua warga Indonesia mengedarkan informasi ini dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pihak-pihak yang disebut sebagai Debt Collector atau mata elang.

Dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP yang dikeluarkan pada tanggal 23 September 2013, Bank Indonesia telah menetapkan bahwa persyaratan uang muka/DP untuk pembelian kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang dig
unakan untuk keperluan nonproduktif, serta 20 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif.

“Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan,” ujarnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini,” tegasnya.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!

“Sehingga Kasus Anda akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu
uang sisanya akan diberikan Kepada Anda,” tegasnya.,

“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” ujarnya.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan di rumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan dan bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.(H S).

Pewarta: Jhon.

Editor: Santoso.

Continue reading
Deklarasi Sekolah Bebas Narkoba di Batang: Komitmen Bersama Kepolisian, BNNK dan Guru

Teropongindonesianews.com

BATANG – Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari narkoba serta bullying, jajaran Polres Batang secara rutin melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah. Program ini dilaksanakan sebagai bagian dari sinergi antara kepolisian, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, dan tenaga pendidik.

Kepala BNNK Batang, Suryanto Patmadi Raharjo, menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan bentuk penguatan komitmen.

“Namun yang terpenting adalah anak-anak memahami bahaya dan dampak narkoba sehingga di usia produktifnya mereka terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya saat memberikan materi di SMAN 2 Batang, Senin (29/7/2024).

Menurut Suryanto, selain melakukan deklarasi, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sekolah-sekolah jika ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.

“Sidak akan dilakukan dengan pendampingan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk memastikan sejauh mana dan motivasi apa yang mendorong anak-anak menyalahgunakan narkoba,” ujarnya.
Masalah yang masih menjadi perhatian saat ini adalah penyalahgunaan obat-obatan jenis hexymer dan dextro oleh pelajar.

“Mereka seringkali tergiur karena harganya yang murah, hanya sekitar Rp10 ribuan. Oleh karena itu, kami terus gencar melakukan sosialisasi dan sidak,” tegasnya.

Data BNNK Batang pada 2023 mencatat sebanyak 20 pelajar jenjang SMP dan SMA terindikasi penyalahgunaan pil hexymer dan dextro.

“Kami sedang merehabilitasi mereka, beberapa sudah sembuh dan beberapa masih dalam proses,” jelasnya.
Kepala SMAN 2 Batang, Sugeng, menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh kepolisian dan BNNK Batang.
“Selain deklarasi, kami juga aktif melakukan sosialisasi dan mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkoba serta bullying melalui berbagai media.

Alhamdulillah, anak-anak kami belum ada yang terindikasi, tapi kami tetap menanamkan kepada mereka dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan bullying agar menjauhinya,” ungkapnya.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Erdi Nuryawan mengatakan, Polres Batang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

“Selain penindakan, kami juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan peredaran narkoba di Batang. Ini bagian dari komitmen Kami untuk memastikan wilayah kami bebas dari narkoba,” ujarnya.

Program kunjungan polisi ke sekolah dalam mencegah narkoba dan bullying diharapkan dapat menjaga lingkungan sekolah tetap aman, nyaman, dan kondusif untuk proses belajar mengajar.
Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian, BNNK, dan tenaga pendidik, diharapkan generasi muda Batang dapat tumbuh menjadi individu yang sehat, cerdas, dan berakhlak baik.

Pewarta: Jony.

Editor: Santoso.

Continue reading
Optimalkan Sinergitas Kinerja, Penandatanganan Nota Kesepahaman Kajari Purwakarta Dengan RSUD Bayu Asih Purwakarta

Teropongindonesianews.com

Purwakarta – Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kajari) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tentang penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan RSUD Bayu Asih Purwakarta.Selasa (30/7/2024)

Nota Kesepahaman ini akan menjadi pedoman bagi RSUD Bayu Asih dan Kejaksaan dalam mengoptimalkan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi.

Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta Tri Muhammad Hani menilai kerjasama dengan Kejari Purwakarta ini sangatlah penting.

“Kerjasama ini sangat penting. Seperti kita ketahui RSUD Bayu Asih adalah institusi badan publik yang sering bergesekan dengan persoalan keperdataan, gugatan dari pasien, keluarga pasien, atau badan usaha,” kata Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta Tri Muhammad Hani usai penandatanganan MoU di RSUD Bayu Asih Purwakarta, Selasa (30/7/2024).

RSUD Bayu Asih adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dengan karakteristik dan organisasi yang bersifat khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah.

Selain itu, kata Hani, dari kerjasama ini bisa menggali beberapa hal yang selama ini belum dilakukan maksimal oleh RSUD Bayu Asih sebagai subjek hukum.

“Kadangkala kita ada persoalan sulit melakukan penagihan kerjasama dengan pihak ketiga. Ini sebenarnya rumah sakit bisa memanfaatkan kerjasama ini dengan kejaksaan melalui pendampingan,” ujar Hani.

Selain itu, tambah Hani, banyak hal lain yang bisa RSUD Bayu Asih ambil dari kerjasama dengan Kejari Purwakarta.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan kegiatan hari ini adalah penandatanganan kerjasama atau MoU terkait dengan pelayanan dari Kejari Purwakarta untuk bidang perdata dan tata usaha negara.

“Tujuan utama MoU ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan penatausahaan RSUD Bayu Asih,” kata Martha.

Dengan dukungan Kejaksaan, diharapkan jajaran RSUD Bayu Asih dapat mengoptimalkan kinerja dan juga pelayanan karena dapat meminta masukan dan pendampingan dari Kejaksaan.

“Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat menghasilkan sinergi positif yang seimbang dan proporsional antara RSUD Bayu Asih dan Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dan dapat menjadi upaya preventif untuk mewujudkan penegakan hukum dan terciptanya kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat.” Pungkasnya.

Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh Pimpinan dari kedua pihak yakni Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Dr. Martha Parulina Berliana, dan Direktur RSUD Bayu Asih dr. Tri Muhammad Hani, Agenda Kegiatan Kesepakatan Bersama tersebut turut hadir para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan serta jajaran dari RSUD Bayu Asih.

Pewarta: Fuljo Saefulrohman.

Editor: Santoso.

Continue reading
Kepala Stasiun TVRI Lampung Gelar Audiensi Bersama Bupati Way Kanan

Teropongindonesianews.com

Way Kanan Lampung – Kepala Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) mengadakan audiensi bersama Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya di Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Blambangan Umpu, (30/7/2024).

Hadir dalam audiensi, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, SH, MH, Kepala Stasiun Provinsi Lampung Muhamad Ikhsan, ST MT, didampingi oleh Sukarmadji SAB, Willi Yandro Evmanda, SIP dan Muh. Riski Pratama, Kepala Dinas Kominfo Yusron Lutfi.

Kepala Stasiun Provinsi Lampung Muhamad Ikhsan ST, MT menerangkan bahwa mereka sangat bersyukur dan berterima kasih telah disambut hangat oleh Bupati Way Kanan dan Kadis Kominfo.

” Terkait audiensi dengan Bupati, kedatangan kami disambut baik oleh Bupati,” ungkap Kepala Stasiun TVRI Lampung.

“Beberapa hal yang kami sampaikan pertama, tentang akan adanya Kontributor di Way kanan, yang akan meneruskan berita berita dari Kabupaten Way Kanan, sehingga masyarakat Lampung khususnya di Way kanan akan mendapat informasi mengenai perkembangan yang ada di Way kanan,” ujarnya.

“Kedua usulan TVRI akan kerjasama penyiaran antara kabupaten Way kanan dengan TVRI Lampung, Pak Bupati mengapresiasi usulan tersebut dan menginstruksikan langsung ke Kadiskominfo untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Lebih lanjut Kepala Stasiun menyebutkan, Bupati sangat mengapresiasi dengan hadirnya kontributor di Kabupaten Way Kanan.mengingat informasi terkait perkembangan pembangunan daerah yang ada di way kanan perlu untuk diketahui oleh masyarakat luas.

Diketahui bahwa, Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah jaringan televisi publik berskala nasional di Indonesia.

TVRI berstatus sebagai Lembaga Penyiaran Publik bersama Radio Republik Indonesia (RRI), yang ditetapkan melalui Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran.

TVRI merupakan jaringan televisi pertama di Indonesia, mulai mengudara pada tanggal 24 Agustus 1962.

Pewarta: Fikri.

Editor: Santoso.

Continue reading