
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Pelaku berinisial ZKR alias Uyung (46) membawa kabur motor Erix Irawan (19) dengan modus meminjam untuk pergi ke pasar yang ada di wilayah kampung Gaya Baru, kecamatan Seputih Surabaya, kabupaten Lampung Tengah pada Senin, (8/7/2024) lalu.
Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit,S,H., S,I,K,. M.M mengatakan, setelah ZKR dilaporkan oleh korban, dirinya berhasil diamankan polisi hari Rabu, (24/07/2024) pukul 17:00 WIB.
Dia mengatakan, pelaku ZKR adalah warga Dusun IV kampung Gaya Baru Dua, kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah.
“Polisi menangkap tersangka saat kabur membawa motor korban ke kampung Hasanbulan, kecamatan Dente Teladas, kabupaten Tulang Bawang,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban didatangi ZKR hari Senin, (8/7) sekira jam 07:00 WIB.
Kepada korban, ZKR mengatakan ingin meminjam motor Honda Beat warna Putih Hitam plat BE 2780 GAF dengan alasan hendak ke pasar.
Namun, setelah 7 jam korban meminjamkan motornya, pelaku tak kunjung kembali.
“Dihari berikutnya, korban berusaha mendatangi ke rumah Tersangka namun Tersangka tidak pernah ada di rumah,” jelasnya.
Masih IPTU Jufriyanto, akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Surabaya, ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan, kini ZKR alias Uyung telah diamankan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ZKR dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana.
“Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ungkap dan pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.




